Liputan6.com, Dubai - Kegiatan berenang ketika puasa bisa berpotensi membatalkan puasa. Itu karena adanya air yang bisa masuk ke kerongongan ketika sedang puasa.
"Cendekiawan-cendekiaran Muslim semua setuju bahwa apapun yang masuk ke dalam perut manusia membuat puasa batal, bahkan jika itu bagian dari prosedur perawatan," ujar Mufti Agung dari Dubai, Abdel Basset Ahmed Hamdallah, dikutip Gulf News, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga
Ia menyebut bahwa makan atau minum tidak sengaja tidak membatalkan puasa, karena sesuai ajaran Al Qur'an bahwa segala sesuatu berasal dari niat.
Advertisement
Meski demikian, Hamdallah mengingatkan bahwa ada aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa seperti menelan air ketika gosok gigi karena kebanyakan memakai air dan berenang.
Berenang pada dasarnya tidak membatalkan puasa, tetapi jika airnya masuk ke tenggorokan atau hidung, maka bisa memicu batalnya puasa.
"Air apapun yang masuk tenggorokan akan membatalkan puasa," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadan. MUI menyebut puasa ramadan tidak batal saat dilakukan vaksinasi.
Tetes Mata?
Hamdallah berkata bahwa bahwa tetes telinga pun bisa membatalkan puasa. Ia menyorot adanya pori-pori ketika airnya bisa mencapai perut.
Semprotan hidung juga dinilai berpotensi membatalkan.
"Semprotan hidung juga bisa membatalkan puasa jika mencapai hidup, jadi orang-orang harus waspada," jelasnya.
Terkait tetes mata, ada pandangan yang lebih variatif.
"Untuk tets mata, para cendekiawan berbeda-beda, jadi saya sarankan orang-orang menghindarinya kecuali mereka sangat memerlukannya selama jam puasa," kata Hamdallah.
Advertisement