Sukses

Hukum Puasa Setengah Hari di Bulan Ramadhan bagi Anak-Anak, Boleh atau Tidak?

Puasa setengah hari tidak sah secara fikih, namun tidak apa-apa bila orangtua ingin mengajarkan anak puasa secara bertahap dengan puasa setengah hari terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta Puasa setengah hari di bulan Ramadhan dilakukan oleh anak-anak untuk mempersiapkan mereka sehari penuh. Meski umum dilakukan, namun masih banyak yang bertanya, bagaimana hukum puasa setengah hari?

Puasa setengah hari di bulan Ramadhan tidak bisa disamakan dengan orang puasa penuh. Meski demikian puasa setengah hari dapat menjadi dasar latihan untuk anak. Hal ini dilakukan agar nanti jika sudah baligh bisa untuk puasa penuh.

Selain jadi latihan, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari mengajar puasa setengah hari untuk anak. Supaya lebih paham mengenai hukum puasa setengah hari di bulan Ramadhan bagi anak.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai hokum dan manfaat puasa setengah hari di bulan Ramadhan bagi anak-anak yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/4/2022).

2 dari 3 halaman

Hukum Puasa Setengah Hari Bagi Anak

Hukum puasa setengah hari saat Ramadhan haram bagi muslim yang telah mukalaf. Namun, praktik ini diperbolehkan dan bahkan lebih disarankan bagi anak-anak yang belum balig sebagai pembelajaran ibadah puasa bagi mereka. Dalam Islam, puasa merupakan ibadah yang menahan diri dari segala hal yang membantunya, termasuk makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga tenggelamnya matahari (waktu maghrib). 

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah mukalaf. Mukalaf adalah keadaan yang menyebabkan seorang muslim dikenakan hukum wajib menjalankan rukun Islam seperti salat fardu hingga puasa Ramadhan. Orang mukalaf dianggap telah memenuhi syarat wajib puasa seperti balig, berakal sehat, dan tidak memiliki uzur syar'i, misalnya halangan safar, haid atau nifas bagi muslimah.

Seorang muslim mukalaf yang dengan sengaja melakukan puasa setengah hari saat bulan Ramadhan tanpa adanya uzur syar'i, maka dosa besar syar'i. Orang ini juga diwajibkan untuk melakukan qada pada hari lain selain Ramadhan dan sebelum bulan suci berikutnya. Hal ini dinyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

“...makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf di masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa” (QS. Al Baqarah [2]:187).

Sementara itu, bagi orang yang beruzur syar'i, seperti melakukan perjalanan jauh, sakit parah, dan sebagainya, Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan tidak bagi golongan ini. Meskipun diizinkan, mereka yang beruzur tetap harus menggantinya dengan puasa qada pada hari lain di luar Ramadhan. Waktu qada yang paling baik adalah mungkin setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan suci berikutnya. Hal ini juga disampaikan oleh Allah SAW dalam firman-Nya sebagai berikut:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak menjelajahi), maka (wajib mengganti) hari (dia tidak diskusi itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati-hati untuk mengerjakan, maka itu lebih baik bagimu, dan puasamu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2];184)

Di sisi lain, pelaksanaan puasa setengah hari bagi anak-anak justru lebih disarankan, dengan catatan mereka belum menginjak usia balig. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran dan pembiasaan ibadah bagi mereka. Pelaksanaan seharusnya dilakukan ketika anak sudah menginjak umur 7 tahun, kurang dari itu justru lebih baik. Anak-anak kecil di bawah 10 tahun dan belum balig belum dikategorikan sebagai seorang mukalaf. Meskipun demikian, anak-anak yang telah menginjak umur 7 tahun sebaiknya mulai dididik untuk menunaikan ibadah puasa. 

Dengan memberikan pendidikan kepada anak berupa pembelajaran puasa setengah hari, maka secara tidak langsung dapat membuat anak terbiasa untuk menjalankan ibadah puasa, hanya semmapunya. Jadi, dapat diperoleh bahwa puasa setengah hari tidak sah secara fikih, namun ini memiliki makna dan penting dari sisi pendidikan anak. Sehingga, tidak apa-apa bila orangtua ingin mengajarkan anak puasa secara bertahap dengan puasa setengah hari terlebih dahulu. Karena anak-anak sendiri belum diwajibkan untuk puasa Ramadhan.

3 dari 3 halaman

Cara Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan

1. Terapkan puasa setengah hari, lebih dulu

Anak punya ketahanan tubuh yang berbeda dengan orang dewasa, ketika mereka merasa lapar dan haus, lebih sulit mengendalikannya. Jadi beri waktu puasa untuknya dari pagi hingga siang saja, misalnya dari jam 6 pagi hingga 12 siang, bisa juga dilanjutkan setelah makan siang hingga tiba waktu berbuka puasa. Sesuaikan saja dengan kemampuan dan usia anak. Ketika anak sudah terbiasa dan mampu puasa setengah hari, perpanjang masa puasanya, misal dari jam 6 pagi hingga jam 3 sore, begitu seterusnya hingga puasa sehari penuh.

2. Perhatikan kondisi anak

Melatih anak asalkan mungkin hal yang mudah. Apalagi anak-anak belum terbiasa melakukannya. Tidak ada kemampuan anak, karena justru bisa membahayakan kesehatannya. Selain itu, paksa juga bisa membuat anak merasa terpaksa dan tidak menyukai puasa.

3. Berikan pujian pada anak

Ketika menjalankan puasa dengan baik hari ini, jangan ragu memuji anak di depan keluarga karena keberhasilannya memujinya. Dengan begini, anak akan bangga untuk melakukan yang lebih baik karena merasa dihargai, dan anak merasa bangga terhadap diri sendiri dan lebih percaya diri bisa melakukan lagi. Jangan lupa juga untuk menciptakan suasana bulan Ramadhan yang menyenangkan bagi anak sehingga anak bisa lebih fokus dan niat menjalankan puasa. Seperti memastikan semua makanan jauh dari pandangan, dan menjaga meja tetap bersih dari makanan dan minuman.