Sukses

Hukum Keramas di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?

Dalam Islam sendiri, hukum mandi dan keramas pada saat berpuasa adalah mubah.

Liputan6.com, Jakarta Hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadhan, kerap dibicarakan oleh banyak orang, terutama umat muslim. Banyak yang beranggapan bahwa keramas di siang hari saat puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa. 

Padahal, diketahui bahwa keramas juga bagian dari bersuci yang juga dianjurkan kepada umat muslim. Meskipun begitu, keramas di siang hari saat puasa Ramadhan menjadi hal yang diragukan untuk dilakukan.

Nah, supaya kamu tidak ragu, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadhan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (11/4/2022).

2 dari 5 halaman

Hukum Keramas di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan

Setiap ibadah tentu memiliki aturannya, mulai dari syarat wajib, syarat sah, hingga hal-hal yang membatalkan, tak terkecuali ibadah puasa. Mungkin sebagian umat muslim masih ragu untuk keramas saat puasa karena khawatir dapat membatalkan ibadah tersebut. Lalu, sebenarnya apa hukum keramas saat puasa?

Hukum keramas saat puasa Ramadan diperbolehkan dalam Islam dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama bagi mandi biasa. Sementara bagi mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, meskipun air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap sah karena mendapatkan toleransi (marfu). Puasa secara istilah sederhana adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkaa termasuk makan, minum, dan berhubungan badan dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib).

Larangan untuk makan, minum, dan berhubungan badan sebenarnya memiliki makna luas, yakni tidak boleh ada barang lain yang masuk ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa melalui lubang alami. Dalam Islam sendiri, hukum mandi dan keramas pada saat berpuasa adalah mubah. Artinya diperbolehkan meski dilakukan pada waktu siang hari. Namun dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami tubuh seperti hidung, mulut, telinga, dubur dan lainnya.

Sahabat nabi, Anas bin Malik, juga pernah mandi dan keramas pada siang hari saat puasa. Menurut Hadist Riwayat Bukhari, ia pernah mengatakan hal sebagai berikut:

“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa,” (H.R. Bukhari).

Tidak hanya Anas bin Malik, namun sahabat Nabi Muhammad saw. lainnya seperti Abdullah bin Umar juga pernah melakukan hal serupa. Ia meletakkan kain basah di atas kepalanya untuk mendinginkan kepala dari cuaca panas. Hal tersebut bahkan dilakukan pada saat siang hari ketika bulan Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW. pun juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika merasa tidak nyaman dengan teriknya matahari. Ia menyiramkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat. Seperti yang dikatakan oleh hadis, yang diriwayatkan oleh H.R. Ahmad:

"Sebagian sahabat melihat Nabi Muhammad Saw. menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa," (H.R. Ahmad).

3 dari 5 halaman

Amalan Makruh Saat Puasa Ramadhan

1. Berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung

Hal pertama yang termasuk makruh puasa adalah berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung saat melakukan wudhu. Berlebih-lebihan dalam amalan ini sebenarnya disunatkan bagi orang yang berwudhu. Namun hukumnya menjadi makruh ketika sedang puasa. Hal ini termasuk makruh puasa karena dikhawatirkan air masuk ke dalam kerongkongan. Sehingga bisa membatalkan puasanya.

Hukum makruh ketika berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung berlebihan saat puasa ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:

" Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijtima ulama puasanya batal, dan dia harus mengqadha atau mengganti puasanya.

2. Memandang istri atau wanita berlama-lama

Memandang istri atau wanita berlama-lama, jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, maka itu termasuk hal yang makruh saat puasa. Perilaku tersebut bisa menyebabkan puasanya rusak.

3. Melakukan bekam saat puasa

Hal yang makruh saat puasa Ramadhan selanjutnya adalah melakukan bekam yang bisa membuat tubuh menjadi lemah. Namun, jika tidak memberikan dampak yang bisa membuat tubuh lemas, maka boleh melakukan bekam saat puasa.

4. Menggunjing (Ghibah)

Menggunjing atau ghibah, yang bahasa kerennya menggosip, merupakan perbuatan yang makruh saat puasa Ramadhan. Perbuatan ini terkadang secara tidak sadar sering dilakukan oleh semua kalangan. Ghibah ini bahkan perbuatan yang dilarang. Mereka yang suka menggosip bahkan diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.

4 dari 5 halaman

Amalan Makruh Saat Puasa Ramadhan

5. Tidur secara berlebihan saat puasa

Di dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tidurnya orang yang sedang berpuasa adalah ibadah. Maksud dari hadis tersebut adalah tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang terlarang atau hal dapat membatalkan puasa. Namun bukan berarti tidur seharian tanpa melakukan aktivitas yang lain, seperti sholat, bekerja, atau sekolah. Karena sesungguhnya semua hal yang berlebihan itu dibenci Allah SWT. Begitu juga dengan tidur berlebihan saat puasa Ramadhan.

6. Mandi dengan menyelam

Hal yang makruh saat puasa berikutnya adalah mandi dengan menyelam. Mengapa begitu? Karena bukan tidak mungkin ketika mandi dengan menyelam, ada air yang masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh, baik melalui mulut atau lubang-lubang tubuh yang lain.

7. Mengumpulkan ludah dan menelannya saat puasa

Kebiasaan seseorang untuk mengumpulkan ludah lalu ditelan ternyata masuk dalam kategori makruh puasa dan perbuatan yang jorok. Begitu juga dengan perbuatan menelan dahak. Walaupun ludah dan dahak berasal dari dalam tubuh, namun sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan dan kemudian ditelan termasuk makruh puasa Ramadhan.

8. Mencicipi makanan

Menurut sebagian ulama, mencicipi makanan, jika tidak tertelan, maka tidak termasuk hal yang makruh saat puasa. Namun jika mencicipi masakan berkali–kali dan ada yang masuk ke dalam perut walaupun hanya sebagian kecil, maka hal ini dapat membatalkan puasa orang tersebut.

5 dari 5 halaman

Amalan Makruh Saat Puasa Ramadhan

9. Sikat gigi atau siwak saat puasa

Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh.

10. Membayangkan hal-hal jorok (yang berkaitan dengan jimak)

Memikirkan, membayangkan, atau berfantasi masalah hubungan badan atau jimak termasuk hal yang makruh saat puasa Ramadhan. Kegiatan tersebut dapat memancing orang melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga memicu keluarnya air mani. Hal ini sudah jelas membatalkan puasa.

11. Mencium saat puasa

Mencium bagi orang yang sedang berpuasa termasuk perbuatan yang makruh. Karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Bukan hanya mencium, membelai tangan dan memeluk juga dapat membangkitkan gejolak nafsu.

12. Puasa secara wishal (tidak berbuka secara berturut-turut)

Makruh bagi mereka yang puasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban yang lain, seperti sholat, baca Alquran, bekerja, dan sebagainya.