Sukses

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?

Apabila seseorang yang sedang puasa dan menelan air liur atau dahaknya sendiri, maka tidak akan membatalkan puasanya.

Liputan6.com, Jakarta Setiap ibadah tentu memiliki aturannya, mulai dari syarat wajib, syarat sah, hingga hal-hal yang membatalkan, tak terkecuali ibadah puasa. Mungkin sebagian umat muslim masih bertanya soal hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan karena khawatir dapat membatalkan ibadah tersebut. Lalu, sebenarnya apa hukum menelan dahak saat puasa? 

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tak jarang seorang muslim tak sengaja menelan dahak saat ia tiba-tiba batuk. Apabila dahak tersebut sudah tercampur dengan air liur atau ludah, hal ini sangat sulit untuk membuangnya apalagi dalam kondisi tertentu.

Sebagain orang berpendapat bahwa itu sama halnya dengan menelan minuman atau makanan. Namun ada pendapat lain mengenai hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan.

Untuk lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/4/2022).

2 dari 4 halaman

Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan

Menurut Ustaz Maulana mengatakan bahwa seseorang yang sedang puasa dan menelan air liur atau dahaknya sendiri, maka tidak akan membatalkan puasanya.

"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana.

Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan. Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.

Allah SWT juga berfirman:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).

Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i:

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."

Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis. Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."

Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.

3 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

1. Haid dan Nifas

Haid dan nifas yang kerap dialami wanita merupakan suatu udzur atau penghalang, sehingga menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Orang dengan kondisi haid dan nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

2. Berjimak

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

3. Gila

Hal-hal yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

4. Murtad saat puasa

Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam. Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.

5. Muntah disengaja

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

4 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

6. Keluar air mani

Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Terkecuali ketika mengalami mimpi basah karena kondisinya tidak sadar, puasa tersebut masih sah.

7. Memasukkan obat ke dubur dan qubul

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

8. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

9. Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut dan Hidung

Menyadur NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang telinga, mulut dan hidung juga bisa membatalkan puasa. Semua lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf. Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata. Untuk mulut, batasnya adalah tenggorokan yang disebut hulqum. Sedangkan untuk telinga batasnya adalah area yang kira-kira tak terlihat oleh mata.

10. Merokok

Kandungn partikel dalam rokok dapat mencapai perut ketika dihisap, jadi merokok juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.