Sukses

Jenis-Jenis Zakat dalam Islam, Besaran dan Waktu yang Tepat Membayarnya

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis zakat dalam Islam ada beragam. Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). 

Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat. Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).

Sedangkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim).

Lantas ada berapa jenis-jenis zakat dalam Islam? Berikut Liputan6.com ulas mengenai jenis-jenis zakat beserta besaran dan waktu yang tepat membayarnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/4/2022).

2 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Zakat Secara Umum

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasannya:

1. Zakat Mal

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara, haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, serta perak dan lain sebagainya.

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Cara menghitung Zakat Mal adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Contohnya:

A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu. Digolongkannya orang yang wajib membayar zakat fitrah dan yang tidak bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dan agar mereka mendapatkan hak yang semestinya. Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya.

Mampu di sini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Zakat Maal

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, ada beberapa jenis-jenis zakat maal, antara lain:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan

Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

6. Zakat pertambangan

Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

7. Zakat perindustrian

Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan

Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

9. Zakat rikaz

Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

4 dari 4 halaman

Waktu yang Tepat Membayar Zakat

1. Zakat Fitrah

Setelah mengetahui pengertian zakat fitra dan besarannya, anda juga perlu mengetahui waktu yang tepat untuk membayar zakat. Waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah adalah di akhir Ramadhan, yakni di waktu tergelincirnya matahari di hari terakhir Ramadhan sampai khotib naik mimbar menjelang sholat Idul Fitri 1 Sayawal. Adapun waktu yang makruh untuk membayar zakat adalah setelah sholat Idul Fitri di pagi hari hingga matahari terbenam. Jika lewat dari waktu tersebut, maka zakat dianggap sebagai sedekah biasa. Untuk pembayarannya, zakat bisa dibayarkan untuk diri sendiri, mewakili tanggungan keluarga, bahkan untuk orang tuanya. Selanjutnya, pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid dekat rumah atau ke badan amil terpercaya.

2. Zakat Mal

Selain zakat fitrah, ada pula zakat harta atau disebut zakat mal. Umat Muslin yang ingin membayar zakat mal bisa menunaikannya kapan pun alias tidak ada batasan waktu khusus asalkan sudah memenuhi syarat. Lebih lanjut, berikut ini syarat menunaikan zakat mal:

a. Kepemilikan penuh

b. Harta halal dan diperoleh secara halal

c. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

d. Mencukupi nishab

e. Bebas dari hutang

f. Mencapai haul

g. Atau dapat ditunaikan saat panen

Zakat mal dapat diberiikan kepada orang fakir, orang miskin, gharim atau orang yang berutang. Zakat mal juga bisa diberikan kepada saudara kandung dengan syarat saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Dan saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua.