Sukses

Dalil Tentang Zakat Fitrah, Ketahui Hukum dan Keutamaannya

Zakat fitrah merupakan amalan wajib saat bulan Ramadhan.

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan amalan wajib saat bulan Ramadhan. Di dalam zakat fitrah, ada hak orang lain yang membutuhkan. Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadan dan pensuci harta.

Perintah membayar zakat fitrah tertuang dalam banyak ayat Al Qur'an dan hadis Rasulullah. Dalil tentang zakat fitrah ini menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah, waktu, hingga besarannya. Dalil tentang zakat fitrah ini berisi tentang pentingnya membayar zakat.

Dalil zakat fitrah juga menjadi dasar hukum pelaksanaan ibadah ini. Berikut dalil tentang zakat fitrah, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(14/4/2022).

2 dari 8 halaman

Ayat Al Qur'an tentang perintah berzakat

Al Baqarah ayat 43

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Al Baqarah ayat 110

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

3 dari 8 halaman

Ayat Al Qur'an tentang perintah berzakat

At Taubah ayat 34 dan 35

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,"

"Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

At Taubah ayat 103

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

4 dari 8 halaman

Hadis tentang perintah berzakat

Zakat sebagai Rukun Islam

Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun atas 5 tiang pokok yakni kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu." (HR Bukhari)

Membetengi diri

Rasulullah Saw bersabda "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR. Abu Dawud).

5 dari 8 halaman

Hadis tentang zakat fitrah

Kewajiban zakat fitrah dan besarannya

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tujuan zakat fitrah

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

6 dari 8 halaman

Hadis tentang zakat fitrah

Waktu membayar zakat fitrah

"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri." (HR. Bukhari)

Besaran zakat fitrah

"Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR.Muslim:1635).

7 dari 8 halaman

Golongan orang yang wajib berzakat fitrah

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan kepada orang yang masuk golongan tertentu, tidak pada semua Muslim. Jika semua terkena kewajiban ini, tentu sangat memberatkan. Berikut golongan yang berkewajiban membayar zakat fitrah:

- Kelompok pertama, para Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari akhir Ramadan. Jika meninggal usai matahari terbenam, dia tetap terkena kewajiban zakat fitrah.

- Kemudian, kelompok yang memiliki kesanggupan dan kemudahan. Juga mereka yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.

- Seseorang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya. Ini meliputi istri, anak, saudara.

Jika kriteria ini terpenuhi, segerakan membayar zakat. Ini agar zakat dapat menyucikan diri sekaligus berbagi rezeki kepada mereka yang kurang mampu.

8 dari 8 halaman

Golongan orang yang menerima zakat fitrah

Fakir

Al-fuqara’ atau orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir digambarkan sebagai orang yang idak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Miskin

Al Masakin atau orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Amil

Al'amilin atau amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.

Muallaf

Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Mualaf yang berhak atas zakat fitrah terbagi atas tiga bagian yang meliputi orang yang dirayu untuk memeluk Islam, orang yang dirayu untuk membela umat Islam, dan orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi.

Hamba sahaya

Dzur Riqab atau hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.

Gharimin

Algharim atau Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

Ibnus Sabil

Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.