Sukses

Lupa Sholat karena Tertidur atau Ada Hal Lain, Berdosakah?

Jika tertinggal waktu sholat, bagaimana hukumnya. Wajibkah kita melakukan sholat meski lupa karena tertidur atau sebab lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Sholat adalah salat satu rukun Islam yang sifatnya wajib, tidak boleh ditinggalkan. Namun, ada kalanya, kita tertinggal mengerjakan sholat karena beberapa keadaan. Misalnya karena tertidur atau ada uzur/keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.

Bagaimana hukumnya jika lupa mengerjakan sholat karena tertidur atau uzur? Apakah kita wajib mengqadha sholatnya itu?

Ulama terkenal Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan, seseorang yang tertidur sebelum melaksanakan sholat wajib dituntut untuk segera berwudhu dan sholat. Dan ketika itu, ia tidak dianggap berdosa karena lalai melaksanakan sholat. Sebab, tidur adalah keadaan mati sementara, sehingga ia tidak dikenakan kewajibat sholat atasnya.

Namun, Quraish Shihab menegaskan, begitu Anda bangun dan mendapati telah jauh waktu sholat, maka sholatlah segera agar tidak berdosa. Atau jika sudah lewat waktu, maka qadha-lah.

Mengerjakan kewajiban setelah berlalu waktunya disebut mengqadha. Seorang muslim seharusnya melaksanakan kewajibannya, termasuk sholat pada waktu yang ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya sampai waktu sholat lewat, kecuali jika ada uzur.

Dalam Perang Khandaq, Nabi Muhammad SAW berada dalam situasi yang begitu mencekam, sehingga Beliau tidak sempat melaksanakan empat sholat sampai jauh malam. Akhirnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan sholat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya secara berturut-turut dengan diselingi iqamah. Demikian riwayat yang berasal dari at-Tirmidzi an-Nasa’I dan Ahmad. Memang setiap orang yang mempunyai kewajiban harus menunaikannya. Disebutkan bahwa (utang) kepada Allah lebih wajar untuk ditunaikan (HR Bukhari dan An Nasa’i dari Ibnu Abbas)

2 dari 2 halaman

Hukum Mengqadha Sholat

Sebagaimana disebutkan dalam hadis, sholat adalah tiang agama. Maka, barangsiapa yang mendirikan sholat, maka berarti dia menegakkan agama. Dan barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka dia meruntuhkan agama.

Hukum mengqadha sholat yang terlewat

Mengqadha sholat artinya mengerjakan sholat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan sholat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha sholat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

Dikutip dari Muslim,co.id, tidak boleh seorang muslim yang sudah mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan sholat lima waktu dan melalaikan waktu sholat. Meski demikian, ada dua kondisi sebagai pemakluman.

Tidak sengaja meninggalkan sholat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan sholat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha sholat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa yang terlewat sholat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib sholat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha sholatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena sholat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan sholat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa sholat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Oleh sebab itu, dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu sholat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan! Tetap saja sholatlah begitu Anda mengetahui telah masuk waktu sholat atau jauh dari waktu sholat.