Sukses

Sederet Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR

Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.

"Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022," jelasnya.

Dengan demikian, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Jika pengusaha lalai membayarkan THR, maka bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi administratif.

 

2 dari 4 halaman

Daftar Sanksi

Adapun sanksi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut bunyi pasal 62 soal sanksi denda:

(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Selanjutnya, Pasal 79 penjelasan soal sanksi administratif:

(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenal sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha.

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Administratif

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau

b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi

 

4 dari 4 halaman

Pembekuan Izin Usaha

(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.