Sukses

Syarat-Syarat Jadi Amil Zakat, Apa Saja?

Apa saja syarat untuk menjadi seorang amil? Berikut di antaranya.

Liputan6.com, Jakarta - Bicara soal zakat, pembahasan tentang amil zakat terbilang sedikit. Padahal, peran amil zakat sangat penting hingga zakat yang keluarkan oleh masyarakat dapat disalurkan secara baik.

Mengutip keterangan Hanif Luthfi, Lc., MA, dalam bukunya Siapakah Amil Zakat?, amil zakat disebutkan di dalam Al-Quran sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat dengannomor urut tiga, setelah fakir dan miskin. Demikian disebutkan di dalam Al-Quran ketika Allah SWT menyebutkan siapa saja yang berhak atas harta zakat.

Kata "amil" dalam bahasa Indonesia bermakna "orang yang mengerjakan sesuatu". Dalam konteks ini bermakna, seperti keterangan Imam Syafi'i bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali/pengusa untuk mengumpulkan zakat.

Berdasarkan syariat Islam memberikan beberapa persyaratan standar bagi orang yang akan diberikan kepercayaan sebagai amil zakat, diantaranya adalah harus beragama Islam, akil, balig, jujur, punya ilmu dalam hukum zakat dan tentu harus orang yang kuat, baik jiwa maupun raga.

Menurut ustaz Hanif, syarat yang juga mutlak harus dimiliki oleh amilzakat adalah punya ilmu tentang fikih zakat yang bukan sekedar formalitas, tetapi sampai ke titik paham, mengerti dan berilmu. Mengapa demikian?

Sebab dewasa ini zakat adalah bagian dari syariah Islam yang tergolong asing dan tidak dipahami umat Islam. Tidak seperti shalat atau puasa, yang tanpa ada komando, umat Islam sudah menjalankannya, sedangkan zakat adalah 'barang baru' yang masih belum dikenal dengan benar dan proposional bagi umat Islam.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Amil Khusus Zakat Fitrah

Selain mengurus perputaran harta zakat harta, amil zakat terkadang juga mengurus zakat fitrah. Bahkan dalam kenyataannya, justru yang lebih sering muncul di tengah masyakrat adalah amil yang dibentuk khusus untuk menangani zakat fitrah.

Para ulama berbeda pendapt dalam masalah apakah zakat fitrah harus lewat amil atau tidak, ada yang mengharuskan dan sebaliknya.Mereka yang mengharuskan zakat fitrah, termasuk zakat juga.

Pada dasarnya zakat ini juga bagian dari syariah zakat lainnya. Namun, tetap disyariatkan agar zakat ini tidak diserahkan langsung oleh pemberi zakat kepada mustahik atau penerima zakat, melainkan harus melalui perantaraan amil zakat. Selain memudahkan, kehadiran amil zakat juga meberikan kepastian pemerataan.

3 dari 4 halaman

Tak Mengharuskan

Sedangkan kalangan yang tidak mengharuskan zakat fitrah disampaikan lewat amil berhujah dengan beberapa alasan. Salah satu di antaranya, berbeda dengan zakat-zakat harta yang penuh dengan syarat dan ketentuan, zakat al-fithr sama sekali tidak membutuhkan kerja yang berat. Tidak ada hitung-hitungan yang rumit, juga tidak adakriteria harta tertentu yang perlu dipelajari.

Selain itu, kalau dibandingkan dengan zakat mal, maka zakat fitrah itu nilainya amat kecil. Nilainya hanya seputar 15 ribu sampai 25 ribuan rupiah saja. Maka kalau di suatu kampung penduduknya hanya 1.000 jiwa dan semua bayar zakat, uang yang terkumpul hanya 25 juta rupiah saja.

 

4 dari 4 halaman

Hak Amil Zakat

Para ulama berbeda pendapat dalam urusan hak amil zakat yang hanya khusus zakat fitrah. Sebagian cenderung mengatakan bahwa amil yang hanya khusus zakat fitrah tidak berhak atas zakat, sedangkan sebagian lain memberikan hak itu.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa meski pun panitia zakat hanya bekerja secara temporal dan musiman, namun biar bagaimana pun apa yang mereka lakukan tidak lain adalah pekerjakan amil zakat juga. Oleh karena itu, para panitia itu berhak menerimabagian dari harta zakat yang telah mereka kumpulkan.

Pendapat yang mengatakan bahwa amil zakat fitrah, bila semata-mata hanya untuk zakat fitrah tidak termasuk yang berhak menerimanya. Salah satu alasannya, zakat fitrah memiliki banyak perbedaan kriteria dibandingkan dengan zakat harta, khususnyadalam masalah peruntukannya. Zakat fitrah ini dikhususkan hanya untuk fakir dan miskin saja, tanpa disebutkan pihak-pihak lain yang delapan kelompok itu.