Sukses

Niat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ketika ibu hamil atau menyusui akan membayar fidyah, maka dianjurkan membaca niat berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Umat muslim diwajibkan berpuasa sejak dirinya dinyatakan baligh. Puasa pun dilakukan sebulan penuh lamanya. Meski begitu, ada beberapa kondisi seseorang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. 

Salah satunya ialah ibu hamil dan menyusi. Ibu hamil dan menyusi diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan atas alasan kesehatan. Ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan apabila khawatir kesehatan dirinya dan buah hati terganggu.

Namun demikian, ibu hamil atau menyusui harus menggantinya di hari lain sekaligus membayar fidyah. Fidyah dalam ilmu fikih merupakan denda yang wajib ditunaikan karena melanggar larangan.  

Fidyah dihitung dalam ukuran satu mud makanan pokok daerah setempat setiap hari puasa yang ditinggalkan. Lantaran makanan pokok di Indonesia umumnya adalah beras, maka rata-rata membayar fidyahnya dengan beras.

Namun menurut Hanafiyah, fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk nominal (qimah) yang setara dengan makanan. Ketika ibu hamil dan menyusui akan membayar fidyah, maka dianjurkan membaca niat berikut ini.

 

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya,

"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ibu Hamil dengan Kondisi Begini Tak Disarankan Puasa Ramadhan

Ibu hamil dengan kondisi bugar dan sehat boleh menjalani puasa Ramadhan. Namun, ibu hamil dengan beberapa kondisi tertentu disarankan untuk tidak berpuasa demi kesehatan ibu dan janin.

Seperti disampaikan spesialis kandungan dr Zeissa Rectifa Wismayanti, Sp.OG, ada lima kondisi ibu hamil yang tidak disarankan berpuasa. Lima kondisi tersebut yakni hyperemesis gravidarum, hemoglobin rendah, diabetes, flek, dan masalah dispepsia.

"Alangkah lebih baik jika sebelum mempertimbangan untuk turut berpuasa, ibu hamil berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, supaya dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh," kata Zeissa yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (7/4).

Hyperemesis gravidarum yakni mual muntanh berlebih pada kehamilan. Periode awal kehamilan ini merupakan masa sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan janin. Pada periode inilah organ janin mulai terbentuk. Ibu hamil perlu memenuhi kebutuhan nutrisi dengan baik guna menunjang tubuh kembang janin. Ibu hamil juga perlu memenuhi kebutuhan nutrisi agar janin berkembang.

Pada usia kehamilan awal ini juga banyak ibu hamil mengalami mual pada pagi hari atau hyperemesis gravidarum. Pada kondisi ini ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa.