Sukses

Hukum Menjawab Salam dalam Islam, Jika Tidak Dijawab?

Hukum menjawab salam dalam Islam adalah wajib.

Liputan6.com, Jakarta Memahami salam dalam Islam adalah ucapan doa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan salam adalah ucapan “assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Apa hukum menjawab salam dalam Islam?

Para ulama sepakat hukum menjawab salam dalam Islam adalah wajib. Hal ini pun berlaku untuk hukum menjawab salam dalam pesan singkat.

Menjawab salam adalah salah satu hak sesama muslim sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini.

Abu Hurairah berkata, bahwa Rasululah saw bersabda:

“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)

Bagaimana jika salam tidak dijawab?

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum menjawab salam dalam Islam dan hukum jika tidak menjawab salam dalam Islam, Rabu (27/4/2022).

2 dari 4 halaman

Hukum Menjawab Salam dalam Islam

Memahami salam dalam Islam adalah ucapan doa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan salam adalah ucapan “assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Apa hukum menjawab salam dalam Islam?

Dalam buku berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui oleh M Quraish Shihab dijelaskan salam adalah doa agar orang yang ditemui selalu disertai keselamatan, kesejahteraan, dan keberkahan dari Allah SWT.

“Karenanya, orang yang mengucapkan salam pun harus mendapatkan doa serupa, yaitu berupa kalimat wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh (selamat sejahtera atas kamu juga),” dijelaskan.

Berdasarkan penjelasan M. Quraish Shihab, hukum menjawab salam dalam Islam adalah wajib atau fardhu kifayah. Namun, bila salam sudah terjawab oleh salah seorang maka gugur kewajiban seseorang yang mendengar salam untuk menjawabnya.

Pendapat yang sama dijelaskan dalam modul berjudul Hukum Menjawab Salam dari Seorang Muslim yang dipublikasikan Universitas Darussalam Gontor. Hukum menjawab salam dalam Islam adalah wajib sebagaimana dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 86.

Allah SWT berfirman:

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”

Menjawab salam adalah salah satu hak sesama muslim sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini.

Abu Hurairah berkata, bahwa Rasululah saw bersabda:

“Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)

3 dari 4 halaman

Hukum Jika Tidak Menjawab Salam dalam Islam

Apabila sudah memahami hukum menjawab salam dalam Islam adalah wajib, lalu bagaimana dengan hukum jika tidak menjawab salam?

Masih mengutip sumber buku yang sama, M. Quraish Shihab menjelaskan bila salam sudah terjawab oleh salah seorang maka gugur kewajiban seseorang yang mendengar salam untuk menjawabnya.

Pendapat yang lain sesuai dalam modul Universitas Darussalam Gontor. Dijelaskan hukum jika tidak menjawab salam dalam Islam adalah akan mendapat laknat sebagaimana dalam hadis berikut ini:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:

“Ucapan salammu kepada orang-orang jika bertemu mereka, jika mereka membalasnya, maka Malaikat pun membalas salam untukmu dan untuk mereka, namun jika mereka tidak membalasnya, maka Malaikat akan membalas salam untukmu, lalu malah melaknat mereka atau mendiamkan mereka.”

Lalu bagaimana hukum menjawab salam dari pesan singkat dalam Islam?

Para ulama Nahdlatul Ulama menjelaskan hukum menjawab salam dari pesan singkat bergantung dari pesan singkat itu ditujukan kepada banyak orang atau secara pribadi.

Hukum menjawab salam dalam pesan singkat yang ditujukan secara pribadi adalah fardhu ain dan jika ditujukan kepada banyak orang hukumnya fardu kifayah (apabila sudah ada yang menjawab maka gugur kewajiban menjawab salam bagi yang lain).

Dijelaskan, hukum menjawab salam dalam Islam melalui pesan singkat ini sesuai tafsir dalam kitab Majmu' Syarhu al-Muhadzab oleh Imam An-Nawawi. Adapun cara menjawab salam dalam pesan singkat bisa dilakukan dalam bentuk tulisan atau ucapan suara.

4 dari 4 halaman

Arti Salam Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Memahami Arti Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebagai sebuah doa untuk keselamatan seseorang, juga sebagai sebuah doa agar orang tersebut diberi rahmat dan berkat oleh Allah SWT.

Dalam kitab Al-Adzkar yang ditulis Imam Nawawi, terdapat tiga jenis salam yang bisa digunakan sebagai kalimat sapa dan doa pada sesama muslim, yaitu:

1. Assalamualaikum

Arti Assalamualaikum yaitu “semoga keselamatan terlimpah padamu.”

2. Assalamualaikum Warahmatullah

Arti Assalamualaikum warahmatullah yaitu “semoga Allah melimpahkan keselamatan serta rahmat-Nya padamu” atau “semoga keselamatan serta rahmat Allah terlimpah untukmu.”

3. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sedangkan arti Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh adalah “semoga padamu Allah melimpahkan keselamatan, rahmat, serta keberkahan-Nya” atau bisa juga “semoga keselamatan serta rahmat Allah dan juga keberkahannya terlimpah untukmu.”

Kemudian, adab untuk mengucap salam sendiri didasarkan pada tiga hadist, yaitu:

1. Hadist mengenai siapa yang seharusnya mengucapkan salam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, Muslim).

Dalam riwayat Muslim disebutkan juga, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”

2. Hadist selanjutnya, tentang bagaimana mengucap salam ketika di dalam kelompok.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

3. Hadist yang ketiga, mengenai adab salam terhadap non-muslim.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) (HR. Muslim).

Ada pun hadist yang turut menyinggung perihal masalah ini, yaitu:

“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian, di dalam riwayat lain disebutkan juga bahwa Anas bin Malik berkata,

“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari).