Sukses

Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Lansia, Lengkap Besaran dan Hukumnya

Fidyah atau tebusan merupakan bentuk denda yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan.

Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun ada beberapa golongan orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, salah satunya adalah orang lansia.

Konsekuesinya, mereka yang tidak dapat membayar puasa di luar bulan Ramadhan, harus kewajiban membayar fidyah. Hal ini tertuanh dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.S. Al-Baqarah ayat 184)

Lansia memiliki fisik yang lemah dan kepayahan jika harus menjalankan puasa. Namun, terdapat kriteria atau ketentuan yang dapat dijalankan untuk melihat kepantasan orang jompo tidak menunaikan puasa. Pasalnya, terdapat banyak orang yang sudah sangat tua dan uzur tetapi masih mampu melaksanakan puasa.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai bacaan niat membayar fidyah untuk lansia beserta besaran dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/4/2022).

2 dari 5 halaman

Hukum Membayar Fidyah Bagi Lansia

Orang yang sudah tua dan uzur diperbolehkan tidak melaksanakan puasa, namun dikenakan fidyah sebagai gantinya. Fidyah atau tebusan merupakan bentuk denda yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan orang yang sangat tua dan uzur adalah sebesar satu mud.

Fidyah itu biasanya berupa makanan pokok, khusus orang Indonesia dapat menggunakan beras. Satu mud itu setara dengan 675 gram atau 6,7 ons. Satu mud dibayarkan setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah ini juga menjadi pengganti orang yang sudah sangat tua dan uzur sehingga tidak perlu melakukan qada puasa. Fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir atau miskin. Terkait pembayarannya, bisa dilakukan setiap hari satu mud selama Ramadhan, atau secara keseluruhan di awal atau akhir Bulan Suci. Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadhan. Fidyah juga bisa diganti dengan uang jika dinilai lebih bermanfaat.

3 dari 5 halaman

Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Lansia

Dikutip dari laman Baznas, niat yang dapat dibaca ketika melakukan pembayaran fidyah bagi orang yang sudah tua dan uzur adalah sebagai berikut:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT.”

Bacaan niat membayar fidyah untuk orang lansia adalah sebelum fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.

4 dari 5 halaman

Permasalahan Membayar Fidyah Apabila Tidak Memiliki Harta

Terdapat beberapa permasalahan fidyah puasa bagi orang yang sangat tua dan uzur. Salah satu masalah yang kerap ditemui adalah tidak ada harta atau uang untuk melakukan pembayaran fidyah tersebut.

Dilansir Lazismu, bila orang yang sangat tua dan uzur tidak memiliki harta, hal itu dapat digantikan oleh anak-anaknya. Anaknya dapat membayar secara personal atau patungan. Hal ini merupakan salah satu bentuk bakti atau perbuatan ihsan seorang anak kepada orang tuanya.

Kemudian, bila terdapat orang yang sangat tua dan uzur tidak memiliki anak, tiada juga kerabat, serta benar-benar tidak memiliki harta, maka ia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Kewajiban membayar fidyah akan dibebaskan darinya. Orang tua ini cukup memperbanyak istigfar karena ketidakmampuan atas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Hal ini disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:

“Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Sebagai gantinya, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa orang lansia tersebut dapat ‘memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya’.”

5 dari 5 halaman

Cara Pembayaran Fidyah

Inti dari pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.

2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Al Mawardi mengatakan,

"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."