Sukses

Beda Infak dan Sedekah, Jangan Sampai Salah

Infak dan sedekah termasuk amalan baik.

Liputan6.com, Jakarta Infak dan sedekah termasuk amalan mulia dalam Islam. Infak dan sedekah bisa menjadi bekal pahala di akhirat nanti. Karena sama-sama menyisihkan materi untuk orang lain, tak jarang orang keliru menyebut antara infak dan sedekah.

Setiap muslim memberikan infaq dan sedekah tanpa mengenal waktu dan tempat.Meski sama-sama memberi, ternyata ada perbedaan infak dan sedekah. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada bentuk dan hukumnya.

Mengetahui perbedaan infak dan sedekah akan membantu menentukan bentuk amal apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Berikut perbedaan infak dan sedekah, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(28/4/2022).

2 dari 4 halaman

Pengertian infak

Infak berasal dari bahasa Arab, أَنْفَقَ anfaqa yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Tak seperti zakat, infak memiliki hukum sunah.

Perintah berinfak tertuang dalam QS. Ali Imran: 133-134 yang berbunyi:

“Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”.

Orang yang berinfak akan dijanjikan pahala dan kemulaan oleh Allah SWT. Ini tertuang dalam firman-Nya yang berbunyi:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).

3 dari 4 halaman

Pengertian sedekah

Sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Sedekah berasal dari bahasa Arab, صَدَقَةٌ ṣadaqah yang berarti pemberian sesuatu pada fakir miskin. Kata ini berakar dari zedqā yang artinya keadilan, kejujuran, atau kesopanan.

Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.Keutamaan sedekah tertuang pada surat Al-Baqarah ayat 271 yang berbunyi:

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Sedekah juga tertuang pada hadis yang berbunyi:

“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).

4 dari 4 halaman

Perbedaan infak dan sedekah

Perbedaan utama dari infak dan sedekah adalah bentuk yang dikeluarkan. Infak dikeluarkan dalam bentuk harta atau materi. Sementara sedekah bisa berbentuk apa saja, tak harus harta dan materi. Sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan perbuatan baik lainnya. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhori: Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shodaqoh", yang artinya setiap kebaikan adalah sedekah.

Perbedaan infak dan sedekah juga bisa dilihat dari hukumnya. Dari segi hukum, infaq dibagi menjadi mubah, wajib, haram, dan sunnah. Infak mubah jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang mubah seperti berdagang. • Wajib, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang wajib seperti nazar, dan lain sebagainya. Haram, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang haram seperti orang kafir yang berinfaq dengan tujuan menghalangi syiar Islam. dan sunah jika harta yang dikeluarkan diniatkan untuk jihad dan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Sedangkan hukum sedekah adalah sunnah muakkad. Namun, hukum ini juga dapat berubah menjadi makruh, wajib, bahkan haram tergantung konteksnya. Makruh, jika sedekah yang diberikan adalah berupa barang yang buruk dan tidak bermanfaat. Wajib, jika sedekah yang diberikan memang ditujukan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Haram jika sedekah yang diberikan ternyata digunakan untuk hal-hal yang haram.