Sukses

Mengunjungi Pasar Kambing Anam, Tempat Jemaah Beli Ternak untuk Bayar Dam

Pasar Anam di Makkah menjadi salah satu tempat yang didatangi jemaah calon haji membeli kambing untuk membayar dam.

Liputan6.com, Jakarta Pasar Anam di Makkah menjadi salah satu tempat yang didatangi jemaah calon haji membeli kambing untuk membayar dam. Berbagai ukuran dan jenis kambing bisa ditemukan di pasar ini.

Terletak di wilayah Kaakiyah, selain menjual kambing, pasar ini juga menyediakan jasa pemotongannya.

Ketika tim MCH menyambangi pasar ini dengan mobil pada Kamis (23/6/2022) siang Waktu Arab Saudi, sejumlah pria langsung berkerumun hendak menawarkan jasa pembelian kambing.

Salah seorang penjual di lapak dagangannya mengatakan, untuk kambing kecil atau kurus dengan berat sekitar 10 kg dijual dengan harga 200 SAR, untuk kambing berat 15 kg dijual sekitar 250 SAR, dan kambing ukuran besar dengan berat 30 kg dijual dengan harga 500 SAR.

Lokasi pemotongan hewan ini berada di dalam pasar. Dibutuhkan uang 60 SAR untuk jasa pemotongan hewan ternak ini.

Di lokasi tersebut, para tukang jagal yang semuanya berbaju merah siap di depan tempat pemotongan.

Beberapa di antaranya bahkan turut langsung menggandeng kambing yang hendak dipotong begitu hewan tersebut tiba di depan lokasi penyembelihan.

Lalu lalang orang memanfaatkan jasa pemotongan ini. Ada yang membawa puluhan kambing dengan truk kecil hingga membawa kambing di bagasi mobil.

Sejumlah orang yang keluar tempat ini pun membawa kantong plastik berisi potongan daging kambing dengan troli sebelum akhirnya meninggalkan pasar ini.

 

2 dari 4 halaman

Ingatkan untuk Bayar Dam Melalui Jalur Resmi

Sementara itu, jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan Fauzin, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

 

 

3 dari 4 halaman

Kriteria Lembaga untuk Bayar Dam

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.