Liputan6.com, Jakarta - Calon jemaah haji Indonesia disarankan membayar dam melalui jalur resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Ada empat saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
"Untuk pembayaran dam terutama untuk haji tamattu' dan haji qiran, itu kita Kemenag sudah umumkan kepada para jemaah jadi pembayaran kita sarankan melalui jalur yang resmi. Edaran juga sudah kita sampaikan kepada jemaah semua," kata Konsultan pembimbing ibadah Daker Makkah Akhyak, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor mengatakan, imbauan membayar dam melalui bank demi kenyamanan dan keselamatan para jemaah haji.
Advertisement
"Kalau pemerintah sudah jelas, karena lembaga formal yang pasti bertanggung jawab atas pelaksanaan dam. Hanya mungkin kita enggak langsung tahu ya apakah sistemnya tapi dijamin kan ini sebuah lembaga resmi," kata dia.
"Terus nanti di Saudi ini dikemas dalam bentuk sarden (kalengan) dikirim ke negara-negara miskin. Itu selama ini yang berlaku lewat bank tadi. Kebijakannya sudah lama," imbuh dia.
Lalu bagaimana dengan pembayaran dam non bank, Ansor mengatakan, jemaah bisa ke pasar kambing tetapi sulit dijamin dalam proses dan penyalurannya.
"Tapi kan enggak jamin. Kita kan mencari orang jujur amanah," kata dia.
Petunjuk Bayar Dam
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;
c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
Â
Advertisement
Jangan Transaksi dengan Calo
d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;
e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan
f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
"Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji," pesan Fauzin.
"Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan," sambungnya.