Sukses

Hukum Muslim Pelihara Anjing, Adab dan Peruntukannya

Sebagian besar mazhab mengkategorikannya sebagai hewan najis mugholadzhoh atau najis besar. Karena itu, anjing kerap terdiskriminasi. Karena itu, banyak orang yang enggan pelihara anjing, terutama umat Islam

Liputan6.com, Purwokerto - Anjing adalah salah satu hewan yang disebut di dalam Al-Qur'an. Salah satu yang paling populer adalah dalam surat Al Kahfi.

Anjing tersebut mendampingi para pemuda beriman, yang disebut sebagai ashabul kahfi. Anjing itu bahkan menunggui ashabul kahfi yang tertidur, hingga dia mati.

Akan tetapi, lantaran berbagai penyebab, anjing dianggap sebagai hewan kotor. Terlebih sebagian besar mazhab mengkategorikannya sebagai hewan najis mugholadzhoh atau najis besar. Karena itu, anjing kerap terdiskriminasi. Karena itu, banyak orang yang enggan pelihara anjing, terutama umat Islam.

Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, sebenarnya Al-Quran telah mengajarkan beberapa prinsip moral bagi umat Islam dalam memandang dan berperilaku terhadap binatang. Misalnya al-Quran mengajarkan bahwa binatang adalah ciptaan Allah yang dapat dijadikan bahan renungan dan sumber inspirasi bagi orang yang beriman (QS. Al Baqarah: 164, QS. Asy-Syura: 29, QS. Al-Jasiyah: 4).

Al-Quran menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun adalah makhluk Allah seperti halnya manusia, diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak.

Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk juga kepada binatang. Berbuat baik kepada binatang bahkan disebutkan dapat menjadi jalan atau cara memperoleh pahala dan mendapat ampunan Allah dari dosa-dosa yang pernah dilakukan, sebagaimana kisah yang disampaikan Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang memberi minum anjing yang sedang kehausan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Adab Pelihara Anjing dan Peruntukannya

Setelah menekankan pentingnya berkasih sayang terhadap binatang, Islam kemudian membuat regulasi dan batasan (syariat) dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang. Aturan umum dari regulasi tersebut misalnya Islam mengajarkan tentang halalnya binatang ternak (QS. An-Nahl: 66, QS. Al Hajj: 28, QS. Al-Mu’minun: 21), dan binatang laut untuk dimakan.

Islam mendorong agar manusia memfungsikan binatang sebagai partner untuk membantunya mencari rezeki (QS. Al-Maidah: 4, QS. An-Nahl: 5-6) dan sebagai alat transportasi (QS. Ghafir: 79).

Selain itu, Islam kemudian mengharamkan binatang yang kotor (QS. Al-A’raf: 157), binatang buas yang bertaring dan bercakar, dan secara spesifik al-Quran menyebut haramnya babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh dan yang ditanduk (QS. Al Maidah: 3).

Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, binatang yang banyak mendapatkan regulasi khusus dari agama Islam adalah anjing.

Dengan pendekatan tematik terhadap berbagai nas yang ada mengenai anjing, Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 2 tahun 2012 menarik suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan.

Misalnya, menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu atau menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan.

 

3 dari 3 halaman

Anjing Dilarang Masuk Rumah

Selain itu, catatan yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengecualian tersebut hendaknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia), karena hal tersebut akan menghalangi masuknya kebaikan, atau  membuat orang lain tidak nyaman, merasa takut dan risih.

Keberadaan anjing di luar rumah juga harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).

Meski Islam lebih cenderung mengambil sikap mengedepankan larangan, namun Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang (QS. Al-Anbiya’: 107) dan kelemahlembutan (QS. Ali Imran: 159), tidak hanya untuk manusia, tetapi juga berlaku terhadap binatang.

Dalam kitab-kitab fikih misalnya, kita bisa menemukan satu bab tentang “berbuat baik kepada binatang” (al-rifqu bi al-hayawan) dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah atau bab “memberi nafkah kepada binatang” (nafaqatu al-hayawan) dalam kitab Fiqh al-Sunnah. Oleh karena itu umat Islam dilarang menyakiti binatang atau menyiksanya.

Tim Rembulan