Sukses

Asal Mula Istilah 'Sunah Rosul' Malam Jumat, Salah Kaprah atau Sahih?

Di luar pro kontra pengertiannya yang banyak dinilai melenceng dari ibadah atau amalan sunah, ternyata, istilah sunah rosul pada malam Jumat ini memiliki riwayat yang cukup beralasan

Liputan6.com, Purwokerto - Beberapa waktu terakhir, di masyarakat populer istilah 'sunah rosul', merujuk ibadah malam Jumat yang mengarah ke hubungan suami istri. Beberapa lainnya mengistilahkan dengan ibadah malam Jumat.

Istilah sunah rosul ini kerap dibicarakan, entah sebagai candaan, menjelang atau pada Kamis malam. Seringkali istilah ini muncul dalam obrolan di grup aplikasi pesan yang dipahami sebagai hubungan intim suami istri.

Di luar pro kontra pengertiannya yang banyak dinilai melenceng dari ibadah atau amalan sunah, ternyata, istilah sunah rosul pada malam Jumat ini memiliki riwayat yang cukup beralasan.

Mengutip NU Online, ada beberapa hadis dan riwayat yang mengarah sunah rosul dengan pengertian hubungan suami istri. Salah satunya, Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani yang mengutip riwayat yang menyebut perkawinan para nabi di hari Jumat.

روى أنس بن مالك رضي الله عنه بالإسناد الذي ذكرناه في المجلس الأول قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح قالوا كيف ذلك يا رسول الله قال لأن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام كانوا ينكحون فيه

Artinya, "Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah Saw ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, ‘(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad Saw menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini,’” (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah (Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa tahun, halaman 110).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Jumat Hari Pernikahan Nabi dan Orang Saleh

Menurut Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani hari Jumat merupakan hari perkawinan beberapa rasul dan orang saleh. Jumat merupakan hari perkawinan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS.

Kemudian, Nabi Sulaiman AS dan Bilqis, Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah, dan Sayyidina Ali RA dan Siti Fathimah Az-Zahra, (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah (Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa tahun, halaman 110).

Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan keutamaan hubungan intim pada hari Jumat. Namun demikian, ulama-ulama hadis menilai riwayat hadis ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum.

Teks hadis riwayat Imam Baihaqi berbunyi sebagai berikut:

أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته

Artinya, "Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya," (HR Baihaqi).

Sebagian ulama memandang awal kesunahan hubungan badan pada hari Jumat dari interpretasi atas hadits riwayat Aus bin Abi Aus RA berikut ini yang menyebut kata 'ghassala' atau 'membuat orang lain mandi':

من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة

Artinya, "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun," (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

3 dari 3 halaman

Hubungan Badan Malam Jumat Sebagai Sunah Rasul Ditolak Sebagian Ulama

Tetapi, hubungan badan dengan istri pada malam Jumat sebagai sunnah Rasul ditolak oleh sebagian ulama, salah satunya adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurut dia, 'Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).

Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat.

Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadis Rasulullah SAW dengan redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka..." Kalau pun anjuran dari hadis, riwayat hadis tersebut cenderung lemah.

Meski begitu, hubungan suami istri pada malam Jumat maupun pada hari-hari lainnya merupakan anjuran, asal dilakukan dengan adab dan etika yang baik. Tentu saja ibadah itu harus dilakukan di luar waktu-waktu terlarang, misalnya saat melakukan puasa. Wallahua'lam.

Sumber NU Online.

Tim Rembulan