Liputan6.com, Purwokerto - Lazimnya, mualaf atau orang baru masuk Islam akan sunat atau khitan secepatnya begitu telah sah masuk Islam. Namun, lantaran berbagai sebab, ada pula yang tidak dapat berkhitan.
Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum salatnya, sah atau tidak sah? Bolehkah dia membaca Al-Qur'an walau latin maupun terjemah?
Soal ini, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya berhati-hati ketika membahasnya. Pertama, harus dicari penyebab kenapa seorang mualaf yang berarti sudah muslim, tidak secepatnya khitan.
Advertisement
Pasalnya, menurut mazhab Syafii, hukum khitan adalah wajib. Sementara, bagi perempuan, ada yang mewajibkan, sebagian ulama lainnya, hanya sunah.
Baca Juga
Meski wajib, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Misalnya, tidak bisa khitan karena penyakit, jauh dari fasilitas khitan dan lain sebagainya di luar syarat sah salat dan rukun salat.
Dia mencontohkan orang berumur 60 tahun yang kena penyakit gula. Maka, khitan tidak wajib. Sebab, khitan akan membuat luka terbuka dan sulit sembuh.
Yang kedua ada halangan khitan, karena berada di wilayah yang jauh dari fasilitas khitan. Misalnya, berada di wilayah kepulauan. Sementara, khitan harus dengan ahlinya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sahkah Salatnya?
Buya Yahya melanjutkan, Imam Syafii menyatakan anak belum baligh lebih baik sudah dikhitan dan hukumnya sunah. Namun, ketika sudah baligh, wajib khitan karena wajib menjalankan shalat.
Buya mengatakan, yang pertama, orang masuk Islam dalam kondisi belum disunat hukumnya sah. Namun, agar salatnya sah, maka dia harus khitan. Meski begitu, ada pula yang menyatakan bahwa salat seseorang yang belum khitan adalah sah, yakni Imam Malik.
"Apakah salatnya wajib sah? menurut Imam Syafii tidak sah. Tapi menurut Imam Malik sah," ujarnya.
Meski begitu, Imam Malik pun memberikan batasan lelaki yang belum khitan. Di antaranya, memersihkan kulup atau kulit ujung kemaluan laki-laki agar tidak ada kotorannya.
Namun, kembali lagi, jita ternyata hanya sekadar memersihkan juga menimbulkan masalah kesehatan, maka tidak perlu dibersihkan.
Bagi yang tidak ada masalah, selagi bisa dibersihkan maka harus dibersihkan. Tapi jika bermasalah saat disunat atau dibersihkan, salatnya sah.
"Jadi begitu ya, kalau mualaf tapi selama belum khitan, salatnya tetap sah. Tapi setelah bisa, segeralah berkhitan. dibersihkan, dengan cara dibuka kulupnya, dibersihkan. Kalau tidak bisa dibuka, tidak masalah," ucap dia.
Advertisement
Belum Dikhitan, bolehkah Baca Al-Qur'an?
Menyoal baca Al-Qur'an, Buya Yahya juga memberi batasan hampir serupa dengan salat. Terlebih, jika yang dibaca adalah bagian terjemahannya.
Lazimnya, seorang mualaf belum bisa membaca Al-Qur'an. Karena itu, ada keringanan yang diberikan, termasuk dalam hal khitan.
"Bisa membaca Al-Qur'an, Anda sah saja. Anda sudah mandi besar. sebelum bisa membaca arabnya. Anda bagian artinya, sah-sah saja," ujar dia.
Namun begitu, Buya Yahya juga mendorong agar mualaf secepatnya belajar membaca Al-Quran, baik paham artinya maupun tidak. Sebab, baca Al-Qur'an ada pahalanya.
"Ada tafsir dan Al-Qur'an. Digabung, jika tafsirnya lebih banyak, boleh dibaca saat belum berwudlu. Bagaimana terjemahan, tetap sah," jelasnya.
Tim Rembulan