Sukses

Bolehkah Wudhu dan Mandi Junub dengan Air Hangat?

Bagaimana hukum wudhu dan mandi junub atau mandi wajib dengan air hangat, baik dari kran maupun dimasak?

Liputan6.com, Purwokerto - Pada musim dingin, sebagian besar orang kecenderungannya akan menggunakan air hangat untuk mandi atau keperluan bersuci.

Air hangat dipercaya bisa mengembalikan kesegaran penggunanya. Air hangat adalah salah satu cara untuk relaksasi tubuh yang capek.

Air hangat juga bisa menjadi penolong, saat seseorang sedang sakit. Dia bisa mandi air hangat agar kondisi tubuhnya tidak bertambah parah.

Air hangat juga biasa disediakan oleh hotel tempat menginap. Jika kondisi dingin, tentu orang akan lebih cenderung memilih air hangat untuk melakukan berbagai keperluan.

Lantas, pertanyaannya adalah bagaimana hukum wudhu dengan air hangat?

Ada pula pertanyaan, bagaimana hukum mandi junub dengan air hangat, baik dari kran maupun dimasak?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Mandi Junub dan Wudhu dengan Air Hangat

Mengutip fatwatarjih.or.id, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya.

Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi junub. Allah SWT berfirman:

… وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ … [الأنفال (8): 11]

Artinya: “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …” [QS. al-Anfal (8): 11]

 

Demikian pula air sisa minum binatang yang halal dimakan dan binatang yang dipandang sebagai binatang yang suci, boleh digunakan untuk bersuci, berdasarkan hadits:

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)’.” [HR. al-Jamaah]

Begitu pula air yang bercampur dengan benda-benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan.

Bahkan air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci, berdasarkan hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النِّسَاءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيِ إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَعُونَ بِهِ جَمِيعًا. [رواه البخاري وأبو داود والنسائي ومالك وأحمد]

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata; Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah s.a.w. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu.” [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, Malik dan Ahmad]

Khusus air suci yang telah digunakan untuk bersuci itu, sejumlah ulama menerapkan syarat. Di antaranya, jumlah air mencapai 2 kulah atau air yang banyak. Jika kurang dari jumlah itu, maka airnya adalah musta'mal.

Tim Rembulan