Liputan6.com, Cilacap - Berbicara masalah hubungan intim tidak hanya sekedar membicarakan masalah sebelum dan sesudah melakukannya. Akan tetapi secara praktis penting juga mengetahui hal-hal ketika kita tengah melakukannya, terlebih yang berkaitan dengan melakukan variasi dalam hubungan intim.
Seperti kita ketahui, variasi gaya hubungan intim sangat banyak. Hal ini dilakukan oleh sebagian orang tentunya dengan tujuan yang berbeda-beda.
Baca Juga
Ada yang melakukan variasi gaya dengan tujuan untuk memuaskan pasangannya guna menjaga keharmonisan dalam rumah tangga atau juga hal lain yang menjadi pertimbangan.
Advertisement
Melakukan variasi dalam hubungan intim menurut sebagian orang dipercaya dapat mengurangi kebosanan terhadap pasangannya. Selain itu, melakukan variasi gaya dalam hal ini juga dipercaya menambah sensasi rasa yang berbeda pula.
Terlepas dari anggapan bahwa melakukan variasi tersebut dapat mengurangi kebosanan dan sensasi rasa yang berbeda, terpenting adalah mengetahui apakah variasi gaya dalam hubungan badan suami istri itu sesuai dengan kaidah Islam atau tidak.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Melakukan Variasi Gaya dalam Hubungan Intim
Perihal cara hubungan intim Allah SWT telah memberikan petunjuknya dalam QS Al-Baqarah ayat 223:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.”
Menurut Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain sebagaimana dikutip dari risalah muslim.id menerangkan bahwa ayat tersebut turun untuk menolak anggapan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Barang siapa yang mencampuri istrinya pada kemaluannya tetapi dari arah belakangnya (pinggulnya), maka anaknya akan lahir bermata juling,".
Selanjutnya perihal variasi hubungan intim, Tafsir ini melanjutkan pembahasan bahwa kalimat “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai” menunjukkan bahwa boleh melakukan variasi hubungan intim dengan cara yang disukai (apakah sambil berdiri, duduk atau berbaring, baik dari depan atau dari belakang), dengan syarat arah yang dituju ialah farji (lubang kemaluan), bukan lubang dubur.
Dengan demikian berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa melakukan variasi dalam hubungan intim diperbolehkan dalam Islam dengan syarat lubang yang dimasuki ialah lubang kemaluan bukan lubang dubur.
Advertisement
Posisi Terbaik dalam Hubungan Intim
Ibnu Qayyim menjelaskan dalam Zaadul Ma’ad bahwa posisi hubungan intim yang paling baik dalam Islam ialah ketika posisi suami berada di atas, sementara istri di bawah.
Posisi ini juga menunjukkan kepemimpinan suami atas istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan." (QS An Nisa’: 34).
Demikian halnya sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Izar karya KH Abdullah Fauzi, Pasuruan bahwa posisi terbaik dalam hubungan intim diawali istri dalam posisi tidur terlentang, sedangkan suami berada di atasnya.
Hal senada juga diterangkan dalam kitab Qurratul 'Uyun perihal posisi senggama yang baik yakni istri tidur berbaring, kemudian sang suami menelungkupkan tubuhnya di atas tubuh istrinya dalam keadaan kepala lebih rendah daripada pantatnya.
Dengan cara sang suami mengganjal pantat istrinya dengan bantal. Posisi ini yg membuat istri juga dapat merasakan nikmatnya bersenggama.
Penulis: Khazim Mahrur