Sukses

Rektor Unila Ditangkap KPK, Begini Islam Memandang Perilaku Korupsi

Belum lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, pada Sabtu (20/8/2022) lembaga antirasuah itu menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, pada Sabtu (20/8/2022) lembaga antirasuah itu menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

KPK melakukan OTT terhadap Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim KPK telah mengamankan tujuh orang dari OTT yang digelar di Bandung dan Lampung.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 7 orang ini. Perkembangan berikutnya terkait kasus ini akan disampaikan oleh KPK.

Kasus korupsi di Indonesia nyaris tak pernah berhenti. Meskipun KPK secara terang-terangan mengumumkan kasus korupsi ke publik, namun tetap saja tak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Pejabat negara, kepala daerah, pengusaha, hingga akademisi banyak terjerat kasus rasuah.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Islam Memandang Pelaku Korupsi

Berbicara soal korupsi, Muhammadiyah telah membahasnya dalam Munas Majelis Tarjih tahun 2010. Munas yang digelar di Malang itu menghasilkan panduan tentang pemberantasan korupsi dari perspektif Islam yang menjadi bagian dari Putusan Fikih Tata Kelola. Putusan tersebut menjadi landasan teologis dalam pemberantasan korupsi perspektif Islam.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, korupsi termasuk ke dalam perbuatan merusak. Perbuatan merusak ini dapat dimaknai sebagai berbuat kerusakan di muka bumi.

Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menuturkan, larangan berbuat kerusakan di muka bumi (al fasad fil ardh) telah disinggung dalam Al-Qur’an.

 “Al fasad fil ardh, membuat kerusakan di bumi yang merupakan pengertian yang luas dari korupsi tadi,” katanya. 

Islam memandang tentang korupsi berangkat dari tiga istilah. Pertama, hulul yang berarti istilah mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan. 

Kedua adalah risywah atau suap. Ketiga aklu suht yakni suap tertentu atau di pengadilan, atau makan hasil atau barang haram. 

“Muhammadiyah itu berjuang untuk memberantas korupsi dan kita tidak mengembangkan, tidak menolerir budaya, praktik yang bisa menjadi pintu untuk korupsi,” ujar Hamim Ilyas.