Sukses

Viral Mahasiswa Unhas Mengaku Non-biner, Bagaimana Pandangan Islam Terkait LGBT?

Baru-baru ini viral video seorang mahasiswa baru Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diusir dari sebuah acara usai mengaku non-bonary atau non-biner. Bagaimana pandangan Islam terkait LGBT?

Liputan6.com, Purwokerto - Baru-baru ini viral video seorang mahasiswa baru Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diusir dari sebuah acara. Di Twitter, misalnya, video ini sempat trending dan sempat memuncak, dengan hastag LGBT.

Semula, dua orang yang tengah mengisi acara di depan ruangan memanggil mahasiswa berbusana laki-laki, lengkap dengan jas almamater. Lantas, pengisi acara menanyakan status jenis kelamin yang tertera di KTP.

Si mahasiswa menjawab bahwa dia netral, atau lebih populer disebut non-binary atau non-biner. Bukan perempuan, juga bukan laki-laki.

Saat ditanya, laki-laki atau perempuan, si mahasiswa menjawab "Tidak keduanya,".

Kedua pengisi acara itu tampak heran dan lantas mengusir si mahasiswa. "Halo panitia ambil ini, bawa ke sana. Kau ke sana bawa tasmu, bawa ke sana. Kita tidak terima laki-laki dan perempuan, harus salah satunya yang diterima," ucap salah satunya.

Unggahan video berdurasi 40 detik lebih itu pun sontak menuai beragam komentar dan memicu kontroversi. Sebagian pro dosen, lainnya membela si mahasiswa.

Terlepas dari itu, Islam sendiri memiliki pandangan terhadap fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Fatwa Tarjih Terkait LGBT

Mengutip muhammadiyah.or.id, syariah yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman. Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat. Para ulama bahkan telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.

Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian. Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81:

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Ayat senada disebutkan pula dalam QS. An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.

Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.” Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).

Tim Rembulan