Sukses

Kaesang dan Erina Gudono Dikabarkan Bertunangan, Ini Aturan Khitbah dalam Islam

Warganet makin yakin setelah kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka secara tersirat membenarkan bahwa Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sudah bertunangan itu

Liputan6.com, Jakarta - Erina Gudono dan Kaesang Pangarep makin go public setelah secara terbuka memperlihatkan kebersamaan di berbagai acara. Warganet pun meyakini bahwa keduanya sudah bertunangan dan selangkah menuju pernikahan.

Terakhir dan dinilai paling berpengaruh adalah penampilan Kaesang dan Erina Gudono yang menghadiri HUT ke-77 RI di Istana Merdeka. Sebab, ini adalah acara resmi.

Yang kedua adalah foto yang diunggah Kaesang dan kakaknya, Kahiyang Ayu bersama dengan Erina Gudono, Sedah Mirah, dan Panembahan Al Nahyan. Tampak dalam foto itu, Erina mengenakan cincin berlian.

Belakangan, warganet makin yakin setelah kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka secara tersirat membenarkan bahwa Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sudah bertunangan itu. Namun, setelah dikejar dengan berbagai pertanyaan seperti kapan menikah, Gibran memilih bungkam.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi kapan Kaesang Pangarep dan Erin Gudono menikah.

Nah, terlepas dari itu, dalam Islam sebenarnya juga ada istilah tunangan. Namun, tunangan berbeda khitbah atau lamaran, meski prosesnya kurang lebih mirip. Khitbah menunjukkan proses bahwa seorang pria melamar wanita yang dalam jangka tertentu akan dinikahi.

Tunangan bisa diartikan ketika seseorang sudah lamaran. Istilah tunangan lebih merujuk ke posisi seseorang saat sudah dilamar. Dalam bahasa sederhana disebut sudah bertunangan atau sudah pinangan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Rambu-Rambu Tunangan dalam Islam

Mengutip muhammadiyah.or.id, istilah khitbah dalam syari’at Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:“Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari].

Sedangkan praktik tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari’at Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah.

Lantaran sudah menjadi tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, tunangan perlu diatur dan diberikan rambu-rambu atau ketentuan-ketentuan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam, antara lain:

1. Laki-laki dan wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri serta berbagai tindakan yang dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi saw:

“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

2. Hendaknya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tidak melakukan berbagai tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri maupun keluarga besarnya.

“Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar ra. mengabarkannya bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

 

3 dari 3 halaman

Lanjutan Rambu-Rambu Tunangan dalam Islam

3. Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik.

“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

4. Pada prinsipnya, seseorang tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan sejak awal, hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:

“Dari Ibnu Abbas ra. [diriwayatkan] dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

5. Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama.

“Dari Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Namun jika hal tersebut dilakukan karena pertimbangan tertentu yang sangat vital, maka hendaknya dilaksanakan layaknya silaturrahim dua keluarga besar untuk menjalin sebuah komunikasi dan komitmen tentang masa depan hubungan anaknya sebelum melangkah ke pelaminan (ta’aruf), serta menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), tinggal serumah, berpegangan, maupun mengadakan kegiatan (seremonial) yang berlebihan (tabzir).

Hal ini karena sesuatu yang disyariatkan dalam konteks pernikahan adalah; khitbah untuk mengenal calon pasangan, akad nikah dan walimah, dan bukan dengan cara-cara yang tidak dituntunkan oleh agama serta membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap ajaran agama.

Tim Rembulan