Sukses

Boleh Membunuh Semut tapi Jangan Bagini Caranya, Dosanya Besar

Kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Salah satu cara yang baik adalah tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan tersebut, termasuk semut

Liputan6.com, Jakarta - Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW melarang kita untuk membunuh empat binatang. Yakni, burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud.

 نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah SAW melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah)

Nah, dua hewan terakhir, kodok dan semut, banyak ditemui di Indonesia. Entah di dalam rumah, di sawah, pekarang atau di kebun.

Ada berbagai jenis semut. Contohnya semut rangrang, semut merah, semut hitam, semut gatel dan sebagainya.

Di luar manfaatnya, kehadiran hewan itu kadang-kadang mengganggu. Misalnya, semut geni yang gigitannya sangat sakit atau semut gatel yang bisa membuat bagian digigit gatal bukan main.

Semut juga banyak ditemui di rumah. Semut mengerumuni makanan manis, atau masakan lainnya. Kadangkala, semut juga bersarang di dekat tempat tidur sehingga mengganggu penghuni rumah.

Menilik hadis itu, tentu kita akan berpikir berkali-kali sebelum membunuh semut. Bolehkah kita membunuh semut?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Pendapat Ulama

Mengutip NU Online, hadis di atas menyatakan bahwa membunuh semut adalah hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW sehingga termasuk perbuatan yang harus dihindari.

Namun begitu, para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud dalam hadis tersebut tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut. Hanya jenis tertentu yakni semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman.

Sehingga ketika semut selain jenis ini boleh-boleh saja untuk dibunuh, terlebih ketika semut itu menyakiti terhadap manusia atau mengganggu aktivitasnya.

Bahkan jika semut besar dan panjang yang haram dibunuh ini menyakiti manusia maka keharaman membunuhnya menjadi hilang, sehingga boleh-boleh saja hewan ini dibunuh.

Bolehnya membunuh semut ini dengan catatan sekiranya cara membunuhnya tidak dengan cara membakarnya, tapi dengan cara lain seperti memukul atau menginjaknya. Sebab membunuh semut dengan perantara membakar akan menyakiti terhadap semut itu sendiri.

Kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Salah satu cara yang baik adalah tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Adab Membunuh Semut

Penjelasan tentang ketentuan ketentuan adab membunuh hewan ini terdapat dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:

ـ (مسألة : ك) : روى أبو داود "أنه نهى عن قتل أربع من الدواب : النملة والنحلة والهدهد والصرد" والمعروف حمل النهي على النمل الكبير السليماني الطويل الذي يكون في الخراب فيحرم قتله على المعتمد ، إذ الأصل في النهي التحريم ، وخروجه عنه في بعض المواضع إنما هو بدليل يقتضيه ، أما النمل الصغير المسمى بالذر فيجوز بل يندب قتله بغير الإحراق لأنه مؤذ ، فلو فرض أن الكبير دخل البيوت وآذى جاز قتله اهـ. قلت : ونقل العمودي في حسن النجوى عن شيخه ابن حجر أنه إذا كثر المؤذي من الحشرات ولم يندفع إلا بإحراقه جاز اهـ

“Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang untuk membunuh empat jenis binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung shurad. Hal yang telah diketahui bahwa larangan membunuh semut dalam hadits tersebut diarahkan pada semut yang besardan panjang yang terdapat di masa Nabi Sulaiman AS yang biasa terdapat di reruntuhan bangunan, maka haram membunuh semut jenis ini menurut pendapat yang kuat, sebab hukum asal dari sebuah larangan adalah menuntut keharaman, dan keluarnya larangan dari hukum haram di sebagian teks dikarenakan adanya dalil yang menuntut menghukumi tidak haram. Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama dzurr maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya namun dengan selain dengan cara membakar, sebab membakar ini menyakitkan. Jika terdapata semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya. Dikutip dari pendapatnya Imam ‘Amudi dalam kitab Husni an-Najwa dari gurunya, Imam Ibnu Hajar bahwa boleh membunuh hewan hasyarat (hewan melata kecil, termasuk semut) ketika menyakiti dengan cara membakarnya ketika memang tidak ad acara lain selain membakarnya” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 551).

Dari pandangan tersebut disimpulkan bahwa membunuh semut adalah hal yang diperbolehkan kecuali pada jenis semut yang besar dan panjang yang biasa ditemui saat membongkar rumah, sedangkan pada jenis selain itu diperbolehkan terlebih saat wujudnya dapat menyakiti manusia.

Tim Rembulan