Liputan6.com, Jakarta - Hukum laki-laki memakai emas dalam Islam diungkap oleh ulama KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya.
Dalam YouTube Buya Yahya, pengasuh LPD Al Bahjah ini menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan para ulama, laki-laki yang sudah baligh termasuk tamyiz haram menggunakan emas.
Baca Juga
“Seberapa pun kadarnya jika seandainya dipanaskan bisa terpisah itu haram. Cincin mengandung emas, jika seandainya dipanasi dengan caranya tukang emas kok bisa dipisahkan berarti bentuk emasnya ada, maka itu haram,” jelasnya dikutip Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Larangan laki-laki memakai emas juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Hal tersebut disampaikan Sayyidina Umar yang tercantum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
“Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, ‘Rasulullah SAW pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya di bagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas.
Kemudian Rasulullah duduk di atas mimbar dan menanggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan.’
Lalu beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka.”
Saksikan Video Pilihan Ini:
Solusi untuk Laki-Laki
Berbeda dengan perempuan, emas diperkenankan untuk digunakan olehnya seperti dalam bentuk cincin, anting, atau bahkan kalung. Fenomena ini bisa dilihat ketika para kaum perempuan menggunakan perhiasan dari emas.
Sebenarnya bisa saja laki-laki menggunakan cincin, namun tetap bukan terbuat dari emas, melainkan dari perak. Buya Yahya menerangkan, cincin yang terbuat dari perak adalah sunah Nabi Muhammad SAW.
“Perak sunah, nabi pernah melakukan dan dianjurkan pakai mata. Bagi kaum pria tempatnya adalah jari kelingking dan jari manis,” tuturnya.
Kendati laki-laki diperbolehkan memakai cincin terbuat dari perak, tetap saja ada ketentuan yang wajib diketahui. Bila cincin dipasang di jari tengah, maka hukumnya adalah makruh.
“Imam Ali mengatakan, nabi melarang saya pakai cincin di jari telunjuk dan mengiringinya,” kata Buya Yahya.
Advertisement