Sukses

Miris Tren Jilboobs, Apa Hukum Perempuan yang Jilbabnya Tak Menutupi Dada?

Fenomena ini populer disebut dengan jilboobs. Sebuah istilah yang jika dilacak secara etimologi mengandung frase yang tak sopan dan terkait organ penting perempuan. Dalam beberapa bahasan, jilboobs juga diartikan sebagai jilbab seksi

Liputan6.com, Banyumas - Penggunaan jilbab makin massif akhir-akhir ini. Namun, ada fenomena yang miris, dengan dalih gaya dan berbagai motifnya, muncul berbagai jenis jilbab yang sebenarnya tak memenuhi standar kesopanan.

Misalnya, maraknya penggunaan jilbab yang tak menutupi dada. Ada lagi yang lebih parah, baju yang dikenakan masih menunjukkan lekuk tubuh si wanita.

Fenomena ini populer disebut dengan jilboobs. Sebuah istilah yang jika dilacak secara etimologi mengandung frase yang tak sopan dan terkait organ penting perempuan. Dalam beberapa bahasan, jilboobs juga diartikan sebagai jilbab seksi.

Pemakainya tak sebatas gadis-gadis muda. Bahkan, wanita dewasa pun banyak pula yang mengenakan. Seperti ada keengganan menutup aurat dan penggunaan jilbab hanya sekadar menutup kepala. Mirisnya, jilboobs menjadi tren di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Penggunaan Jilboobs ini marak bahkan hingga ke pedesaan. Jilboobs bahkan menjadi hastag untuk mengarahkan pengguna media sosial untuk mengarahkan ke tema tertentu yang sebenarnya hanya pantas dikonsumsi orang dewasa.

Berkali-kali tokoh agama, ustaz, hingga para guru membahas hal ini dan melarang wanita menggunakan jilbab tak menutupi dada apalagi tampil seksi.

Sementara, menilik definisinya, sebenarnya jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Kenakan Jilbab Tak Menutupi Dada

Mengutip muhammadiyah.or.id, Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba).

Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).

Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian: pertama, jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita; kedua, jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung.

Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.

Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan tampak dan tidak tertutupi.

Seorang wanita harus menggunakan jilbab sesuai dengan kaidahnya, pakaian yang dapat menutupi anggota tubuh seorang wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Karena, pada dasarnya seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.

Tim Rembulan