Sukses

Mastitis dan 8 Keutamaan Ibu Menyusui dalam Perspektif Islam

Mastitis merupakan kondisi peradangan jaringan payudara. Hal ini kerap dialami oleh ibu menyusui, sehingga dapat mengganggu pemberian ASI pada bayi. Oleh sebab penderitaan dan pengorbanan ibu menyusui, maka dalam beberapa sabdanya Rasulullah SAW menerangkan tentang pahala yang diperoleh bagi ibu menyusui.

Liputan6.com, Cilacap - Mastitis merupakan kondisi peradangan jaringan payudara. Hal ini kerap dialami oleh ibu menyusui, sehingga dapat mengganggu pemberian ASI pada bayi.

Kondisi ini menyebabkan ibu menyusui merasa tidak nyaman bahkan sering merasakan sakit pada bagian payudara terutama ketika memberikan ASI kepada bayi.

Adapun gejala mastitis mengutip aladokter.com yaitu payudara memar kemerahan, sering terasa gatal, Terasa perih saat menyusui, terdapat benjolan menyakitkan, ukuran salah satu payudara lebih besar, puting payudara mengeluarkan nanah, sering merasa lelah, pembengkakan kelenjar getah bening di ketiak atau leher dan demam.

Setelah mengetahui pengertian mastitis dan gejalanya, ternyata menyusui bayi tidak mudah dan butuh perjuangan dari sang ibu.

Oleh sebab itu Rasulullah SAW dalam sabdanya banyak menerangkan pahala dan keutamaan-keutamaan yang diperoleh para ibu yang sedang menyusui.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

8 Keutamaan Bagi Wanita Menyusui

Mengutip brilio.net berikut ini pahala bagi ibu menyusui.

1. Mendapat Pahala dalam Setiap Tetes Air Susu

Dalam suatu hadis dijelaskan sebagai berikut:

"Tak ada seorang pun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin."

"Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan."

"Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman: ‘Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu'" (Mustadrak Al-Wasail 2: bab 47, hlm 623)

2. Dijauhkan dari Siksa Api Neraka

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab: 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)'." (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491)

Sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang tidak mau menyusui karena alasan yang tidak masuk akal akan mendapatkan siksa neraka. Dan wanita yang menyusui tentu akan dijauhkan dari siksa neraka.

3. Warisan Kebaikan untuk Anaknya

Dalam Alquran surat An Nisa ayat 11, Allah berfirman:

Artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

4. Memberi Watak Baik pada anak

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata:

"Sebagaimana untuk menikah engkau berusaha memilih wanita-wanita baik, maka untuk menyusui anakmu pun engkau harus menemukan wanita-wanita yang baik, karena air susu dapat merubah watak."

 

3 dari 3 halaman

Keutamaan Ibu Menyusui

5. Susu Paling Bermanfaat Untuk Anak

Tak ada satu pun susu yang mengalahkan manfaat dari kandungan gizi susu ibu, hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang berbunyi:

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata, "Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu."

6. Pahala Seperti Memerdekakan Budak

Rasulullah SAW bersabda:

"Ketika seorang wanita menyusui anaknya, Allah membalas setiap isapan air susu yang diisap anak dengan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail, dan manakala wanita itu selesai menyusui anaknya malaikat pun meletakkan tangannya ke atas sisi wanita itu seraya berkata, ‘Mulailah hidup dari baru, karena Allah telah mengampuni semua dosa-dosamu'."

7. Termasuk Ciri Wanita yang Bertanggungjawab.

Seorang wanita yang menyusui anak-anaknya, maka ia termasuk dalam ciri wanita yang bertanggung jawab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin." (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Termasuk Wanita dan Istri yang Sempurna.

Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan:

"Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh: 'Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya'."

"Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, ‘Kamu harus menyusui anak ini maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah seperti yang telah kami jelaskan, merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan." (asy-Syarhul Mumthi’, 13/517)

 

Khazim Mahrur