Sukses

Jemaah Haji Wafat Terima Asuransi Total Rp169,8 Juta dalam Kondisi Ini

Jemaah wafat akan mendapatkan asuransi ekstra-cover selama dalam tanggung jawab pihak Garuda dan Saudia

Liputan6.com, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar Rekonsiliasi Data Penerbangan dan Asuransi Jemaah Haji Reguler yang wafat saat operasional haji tahun 1443H/2022M.

Rekonsiliasi berlangsung di Hotel Grand Zuri Yogyakarta, tanggal 14 - 16 September 2022 dan dihadiri perwakilan dari pihak PT. Asuransi Takaful Keluarga.

Selain menghadirkan PT. Asuransi Takaful Keluarga, Kemenag juga mengundang Maskapai Garuda Indonesia serta Maskapai Saudia Arabia Airlines.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan rekonsiliasi ini dalam rangka pelaksanaan kontrak asuransi jiwa jemaah haji Indonesia Tahun 1443H/2022M antara Kementerian Agama dengan PT. Asuransi Takaful Keluarga, Garuda Indonesia serta Saudia Arabia Airlines.

"Kami telah melakukan rekonsiliasi jemaah wafat yang berhak memperoleh asuransi kesehatan jiwa," kata Saiful di Yogyakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (15/9/2022).

Ia berharap, lewat rekonsiliasi ini, penyelesaian pembayaran asuransi jemaah haji wafat harus selesai, karena penyelenggaraan haji kedepan harus sudah mulai segera dipersiapkan.

"Kita ingin penyelesaian pembayaran asuransi jemaah haji wafat ini segera clear, setelah itu kita menatap kedepan karena haji akan terus bergulir," ujar Saiful.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Perhitungan Asuransi Maskapai

Terkait rekonsiliasi dengan Maskapai Garuda Indonesia dan Maskapai Saudia Arabia Airline. Kedua maskapai plat merah beda negara tersebut juga telah melaksanakan kewajibannya terkait keterlambatan yang terjadi (irregulity flight) saat di asrama haji embarkasi dan di Arab Saudi.

Dikatakan Saiful, Garuda Indonesia dan Saudia Airline juga telah melaksanakan pemulangan Jemaah haji sakit pasca-operasional dari Arab Saudi ke tanah air serta memberikan asuransi ekstra cover kepada jemaah haji yang meninggal saat berada didalam pesawat sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) per orang.

Nominal ini, lanjut Saiful di luar dari pembayaran asuransi yang dibayarkan PT. Asuransi Takaful Keluarga sebesar Rp39.886.009.

"Jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi ekstra-cover selama dalam tanggung jawab pihak Garuda dan Saudia," katanya.

Penyerahan uang ekstra cover tersebut akan diserahkan Pihak Garuda Indonesia dan Saudia Arabia secara langsung dengan disaksikan oleh Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama setempat.

Pada musim haji tahun 1443H/2022M jumlah jemaah haji wafat sebanyak 102 orang yang terdiri atas jemaah haji wafat di Arab Saudi sebanyak 91 orang dan jemaah haji wafat di Tanah Air sebanyak 11 orang.

Adapun rincian jemaah haji yang wafat di pesawat Garuda Indonesia berjumlah 4 orang, sedangkan jemaah haji yang wafat di pesawat Saudia Arabia berjumlah 1 orang serta 97 jemaah wafat saat berada di embarkasi dan Arab Saudi.

Tim Rembulan