Sukses

Dewi Perssik Dikabarkan Segera Dilamar Rian Ibram, Ini Pandangan Islam Tentang Lamaran

Penyanyi dangdut senior, Dewi Perssik kini menyandang status janda dan dikabarkan akan segera dilamar oleh rekan kerjanya yang bernama Rian Ibram

Liputan6.com, Cilacap - Sosok Dewi Perssik kerap menjadi perhatian publik, terlebih penggemar beratnya. Seperti diketahui ia telah 3 kali menjalani bahtera rumah tangga dan berakhir dengan perceraian. Penyanyi dangdut senior ini hingga kini resmi menyandang status sebagai janda.

Sebagaimana berita yang beredar, wanita yang akrab di sapa Depe ini kini tengah dekat dengan seorang lelaki yang merupakan rekan kerjanya, Rian Ibram. Bahkan disebutkan juga Rian Ibram ini bakal melamar Dewi Perssik dalam waktuu dekat.

Mengutip Hot Liputan 6, kisah asmara Depe dengan Rian Ibram ini salah satunya dapat dilacak dari unggahan Instagram pribadi Rian Ibram. Ia kerap mengunggah potret kebersamaan bareng Dewi Perssik.

Selain potret kebersamaan, Rian Ibram juga kerap menggunakan kata-kata romantis sebagai keterangan dari potret yang diunggahnya

Terlepas dari hubungan asmara Dewi Perssik dan Rian Ibram yang dikabarkan akan berlanjut pada proses lamaran, dalam hal ini agama Islam membahas perihal lamaran yang dalam bahasa fiqih Islam kita kenal dengan istilah khitbah.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Lamaran atau Khitbah dalam Islam

Mengutip artikel NU Online yang ditulis Tatam Wijaya dengan Judul Hikmah dan Konsekuensi Khitbah atau Lamaran dalam Fiqih Perkawinan dijelaskan bahwa di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar.

Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan.

Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan.

Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ. Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak.

3 dari 4 halaman

Untuk Saling Mengenal

Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat.

Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya. Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran.

Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.” Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya.

Namun, perlu dicatat bahwa melamar (khitbah), begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram.

4 dari 4 halaman

Hal yang Dilarang Meskipun Sudah Lamaran

Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan.

Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli:

الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست  زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان

Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493).

Demikian perihal pandangan Islam tentang khitbah atau lamaran.  

 

Penulis: Khazim Mahrur