Sukses

Usai Artis Lantas Publik Figur, Kenapa Perceraian Dibenci Allah SWT?

Beberapa waktu terakhir, jagat maya dibikin heboh oleh kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Saking viralnya, Anne sampai minta maaf

Liputan6.com, Banyumas - Beberapa waktu terakhir, jagat maya dibikin heboh oleh kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Saking viralnya, Anne sampai minta maaf.

Kabar keretakan rumah tangga publik figur itu bukan satu-satunya. Dalam waktu yang bersamaan, kabar tersebut juga datang dari lainnya.

Selebritis Reza Arap juga tengah viral karena kabar keretakan rumah tangganya dengan Wendy Walters, istrinya. Ada pula Pingkan Mambo yang menggugat cerai suaminya.

Di zaman modern ini, masyarakat Indonesia, memang kerap disuguhi berita kawin-cerai yang terjadi pada orang-orang terkenal. Umumnya, yang banyak menyita perhatian publik adalah selebritis.

Terlepas dari permasalahan atau latar belakang perceraian tersebut, dalam syariat Islam perceraian adalah sesuatu yang dihalalkan. Meski diperbolehkan, namun perceraian dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Pasalnya, perceraian bukan sekadar perpisahan dua orang, namun juga berimbas kepada lainnya. Misalnya anak-anak. Mereka tak lagi mendapatkan kehangatan dari keluarga yang utuh.

Perceraian juga dapat memicu konflik atau merenggangkan hubungan antarkeluarga, yakni keluarga laki-laki dan perempuan. Selain itu, dampak cerai juga banyak, termasuk dalam hubungan sosial kemasyarakatan pascacerai.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hadis Nabi Cegah Perceraian

Mengutip Republika, Rasulullah SAW bersabda:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara halal yang sangat dibenci ﷻ ialah talak (cerai).” (Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2)

Maka ketika lelaki dan perempuan menikah berkomitmenlah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talaq (pihak suami yang mencerai istri) atau pun khulu' (pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami).

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَزَوَّ جُوْاوَلَا تُطَلِّقُوْافَاِنَّ الطَّلَاقَ يَهْتَزُّمِنْهُ الْعَرْشُ

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2).

 

3 dari 3 halaman

Etika Perceraian

Sebaliknya, bila akhirnya mereka harus bercerai atau talak, maka suasana permusuhan harus dijauhi. Untuk mewujudkan suasana damai setelah talak, al-Quran menyatakan dalam surat At Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Setelah terjadinya talak hubungan antara suami istri harus tetap terjalin baik, pada masa idah maupun setelah masa idah. Para suami dilarang untuk menyuruh istrinya pergi dari rumah ketika masih dalam masa idah.

Tim Rembulan