Liputan6.com, Bogor - Ibadah seorang muslim tidak hanya yang wajib saja, seperti sholat lima waktu. Namun, seorang muslim juga dapat mengerjakan ibadah sunah yang dapat menambah pahala untuknya.
Ada banyak sholat sunah yang dapat dilaksanakan oleh seorang muslim. Salah satunya adalah sholat tahiyatul masjid.
Sholat tahiyatul masjid adalah sholat sunah yang dikerjakan ketika memasuki masjid sebelum duduk. Sholat sunah ini juga didefinisikan sebagai bentuk menghormati masjid.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksanaan sholat tahiyatul masjid berdasarkan hadis Rasulullah SAW berikut.
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِس
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR Abu Qatadah).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tata Cara Sholat Tahiyatul Masjid
Secara umum, tata cara sholat tahiyatul masjid tidak berbeda jauh dari sholat yang lainnya. Sholat ini dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan diawali niat.
Adapun niat sholat tahiyatul masjid adalah sebagai berikut.
أُصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab-latin: Ushallî tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillîhi ta’âla.
Artinya: “Saya sholat tahiyatul masjid dua rakaat sunnah karena Allah ta’ala.”
Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, dan surah Al-Fatihah. Lalu membaca surah pendek (rakaat pertama dapat membaca surah Al-Kafirun) hingga gerakan sholat rakaat pertama selesai.
Pada rakaat kedua setelah mmebaca surah Al-Fatihah, surah pendek yang dapat dibaca adalah surah Al-Kafirun. Kemudian dilanjutkan dengan gerakan sholat berikutnya hingga diakhiri dengan salam.
Advertisement
Ketentuan Sholat Tahiyatul Masjid
Sholat sunah tahiyatul masjid dapat dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam. Tentu pelaksanaannya ketika seseorang masuk masjid dan sebelum duduk.
Namun, ada catatan khusus mengenai sholat tahiyatul masjid ini. Melansir NU Online, meski dilakukan saat memasuki masjid, sholat tahiyatul masjid tidak dianjurkan dalam tiga kondisi berikut.
1. Ketika memasuki masjid sedangkan imam sholat fardhu telah memulai shalat jamaah, atau sudah mendekati pelaksanaan shalat jamaah, misalnya ketika iqamah sudah dikumandangkan.
2. Ketika memasuki Masjidil Haram (Makkah) maka tidak dianjurkan untuk sibuk dengan melakukan shalat tahiyatul masjid akan tetapi lebih dianjurkan melakukan thawaf.
3. Saat hari Jumat dan pembacaan khutbah hampir selesai. (Syekh Waliyuddin Abu Zara’ah al-Qahiri asy-Syafi’i, Tahrirul Fatawa)