Sukses

Hukum Obat dan Vitamin yang Mengandung Alkohol dalam Islam Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya

Seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) perihal hukum obat atau vitamin yang mengandung alkohol menurut Islam, apakah halal atau haram?

Liputan6.com, Jakarta - Seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) perihal hukum obat atau vitamin yang mengandung alkohol menurut Islam, apakah halal atau haram? 

“Saya ridwan dari Ciamis, izin bertanya buya. Anak saya alhamdulillah berusia 2 tahun. Beberapa hari yang lalu saya memberi vitamin kepada anak. Setelah dilihat komposisinya ada tulisan mengandung alkohol kurang dari 1 persen. Apakah vitamin tersebut halal dikonsumsi buya? (Kalau) di kotaknya ada logo halal MUI,” tanya jemaah itu seperti dilihat di YouTube Buya Yahya, Jumat (14/10/2022).

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, alkohol adalah ruhul khamr. Ada perbedaan mengenal alkohol dalam masalah kenajisannya. Jumhur ulama empat mazhab mengatakan alkohol najis, ada juga pendapat lain mengatakan tidak najis.

“Namun, untuk dikonsumsi sepakat tidak bisa. Biar pun hanya berapa persen. Untuk dikonsumsi (tidak bisa) biar pun tidak memabukkan dalam mazhab Imam Syafi’i, bahkan jumhur,” jelas Buya Yahya.

“Maka kalau sudah yang namanya barang memabukkan biarpun diminum dalam keadaan tidak memabukkan, biarpun sedikit tetap haram. Ambil obat lainnya,” tegas pengasuh LPD Al Bahjah ini.

Soal logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tercantum dalam kemasan obat atau vitamin mengandung alkohol menurut Buya Yahya bisa saja ketika diajukan tidak disebutkan alkoholnya.

“Adapun masalah logo mungkin ketika mengajukan ke MUI tidak disebutkan itunya,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Berobat dengan yang Haram

Rasulullah SAW dalam sebuah hadis mengimbau agar umatnya tidak berobat dengan sesuatu yang haram. Dianjurkan untuk mencari obat-obatan lain yang sehat dan halal.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ 

Artinya: “Dari Abu Ad Darda dia berkata, ‘Rasulullah  ﷺ bersabda, sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram!" (HR Abu Dawud)

Thariq bin Suwaid Al Ju’fi pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamar yang dibuat untuk obat. Lalu Rasulullah SAW bersabda,” Khamar itu bukanlah obat, melainkan ia adalah penyakit." (HR Muslim).