Sukses

Kisah Keruntuhan Imperium Apin BK, Ketahui Dalil Al-Qur'an Tentang Haramnya Judi

Kerajaan bisnis alias imperium judi online yang dimiliki Apin BK akhirnya runtuh di tangan kepolisian. Usai kabur ke luar negeri, bos Apin BK digelandang kembali ke tanah air

Liputan6.com, Jakarta - Kerajaan bisnis alias imperium judi online yang dimiliki Apin BK akhirnya runtuh di tangan kepolisian. Usai kabur ke luar negeri, bos judi itu digelandang kembali ke tanah air pada akhir pekan lalu.

Sebelumnya, beberapa lokasi judi milik Apin BK seperti di Jalan Pasar 7 Marelan serta Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, ditutup. Kapolda Sumut turut terlibat langsung memimpin penggerebekan.

Dari lokasi judi online di Warung Warna Warni, aparat dari Polda Sumut mengamankan 15 orang. Mereka memiliki peran masing-masing ada yang sebagai operator serta leader operator, bahkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut, omzet per hari dari bisnis judi online di Warung Warna Warni milik Apin BK mencapai miliaran rupiah. "Sejauh ini, judi online Apin BK ini yang terbesar di Sumut," Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Senin (17/10/2022).

Penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut sempat membuat Apin BK selaku bos judi online kabur melarikan diri ke Singapura. Kapolda Sumut tetap melakukan pengejaran terhadap bos judi online kelas atas itu.

Dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Mabes Polri, Kapolda Sumut, Panca Putra, mengajukan Red Notice agar bisa melakukan penangkapan terhadap Apin BK di luar negeri. Kerja keras yang dilakukan sekitar 2 bulan, Polda Sumut bersama Mabes Polri menangkap Apin BK setelah menyerahkan diri di Malaysia pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Terlepas dari itu, dalam Islam, judi adalah hal yang sangat dilarang atau haram. Pengharaman praktik perjudian itu ditegaskan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pengharaman Judi dalam Al-Qur'an

Mengutip NU Online, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, akan tetapi terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam permainan judi terdapat banyak mudharat yang merugikan banyak pihak. Allah swt berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Pada ayat ini praktik perjudian belum diharamkan. Namun, Allah SWT menyinggung bahwa judi sebenarnya memiliki manfaat seperti berpotensi menguntungkan pemainnya, akan tetapi mudharatnya lebih besar lagi karena menjadi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya.

Setelah turun ayat di atas, sebagian orang mulai meninggalkan, tapi masih banyak juga yang melakukannya.

Imam al-Qurthubi dengan mengutip Ibnu Abbas menjelaskan, sebab turunnya ayat ini adalah sekali waktu pada masa jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya. Siapa yang undiannya keluar, maka ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz II, halaman 41).

Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah swt menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Qur’an,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah swt menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.

Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, halaman 165) Simpulannya, alasan judi diharamkan dalam Islam karena memiliki beberapa faktor, yaitu; merugikan banyak pihak, bisa menyulut api permusuhan antar sesama, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Allah swt, dan pelakunya bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi jelas haram. Wallahu a’lam.

(Sumber:NU Onlie - https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/praktik-judi-pada-zaman-jahiliah-TtIbT-)

Tim Rembulan