Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini, perhatian warganet dan publik tengah tersedot oleh ramalan yang menyebut bakal terjadi kehebohan usai drama KDRT yang melibatkan artis Lesti kejora dan Rizky Billar.
Adalah Hard Gumay, seorang parapsikolog, yang mengungkapkan ramalan itu. Dia menyebut, akan ada lagi kabar besar yang kembali beredar, yakni video asusila yang melibatkan artis inisial R.
Advertisement
Baca Juga
Mendadak sontak warganet pun langsung menghubungkan sosok artis inisial R dengan sejumlah artis dengan ciri-ciri yang disebut Hard Gumay. Di antaranya, arogan. Dia juga menyebut ciri lainnya, dikenal alim.
Hard Gumay memprediksi, video asusila selebritas pria tersebut tersebar ke publik.
"Dan tersebar video asusilanya. Dan laki-laki tersebut terkenal alim. Kedua-duanya inisialnya sama R," kata Hard Gumay, dikutip dari kanal Showbiz Liputan6.com.
Terlepas dari persoalan ini, dalam Islam video asusila atau video porno sangat dilarang. Larangan itu termasuk membuat, mendistribusikan, maupun sekadar menonton.
Ada mudharat yang tak bisa dihindari, meski ada sebagian pandangan umum yang membolehkan mennonton video porno. Berikut akan dibeberkan kenapa video porno dalam kajian fiqih Islam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Video Porno dalam Perspektif Fiqih Islam
Berdasar Bahtsul Masail oleh Lembaga Batsul Masail NU (LBM-NU) hukum melihat gambar porno dalam kajian fiqih adalah haram. Bahtsul masail hukum melihat gambar porno ini dilakukan karena ada isu bahwa seorang ulama menghalalkan melihat gambar porno.
Sementara, jumhur ulama menyatakan bahwa hukum melihat gambar maupun video porno adalah haram. Ini ditegaskan oleh Ketua LBM- NU Jawa Barat, Dr. Mujiyo Nurkholis, dalam momentum bahtsul masail, pada 2010.
Mengutip laman NU, Kriteria gambar porno dalam kajian fiqh adalah gambar yang memperlihatkan aurat. Seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Bahkan sebagian ulama mengharamkan melihat wajah dan telapak tangan wanita apabila disertai syahwat. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusat dan lutut.
Kesepakatan tersebut menurutnya, berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang melarang melihat dan memperlihatkan aurat.
Kesan yang muncul dari larangan tersebut adalah larangan melihat aurat secara langsung, maka para ulama berbeda pendapat mengenai keharaman melihat aurat melalui bayangan dalam air atau kaca. Adapun aurat dalam gambar (fotografi) merupakan persoalan baru yang belum dibahas dalam kitab-kitab klasik.
Atas dasar kesamaan dampak dari melihat aurat secara langsung dan dalam gambar, yaitu menimbulkan syahwat yang ujungnya mengarah kepada pelampiasan seksual, seperti onani dan zina, maka disepakati bahwa melihat gambar porno atau aurat dalam gambar adalah haram, baik gambar yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
"Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat, warga NU khusunya, tidak perlu bingun lagi," jelasnya.
Advertisement
Destruktif dan Merusak Moral
Dalam kasus lain, yakni beredarnya video porno artis yang lantas viral, dua lembaga yang menjunjung tinggi norma-norma susila dan agama, MUI dan NU, sepakat mengeluarkan fatwa haram bagi tayangan video asusila yang mencoreng martabat generasi muda bangsa, Sabtu (13/06/10) siang.
Kasus ini juga terjadi pada 2010. "Apapun bentuknya, video porno itu haram. Penyebaran video asusila yang ramai dibicarakan saat ini, sangat merusak ahklak dan itu berarti haram,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Mahmud Zubaidi, kala itu, dikutip NU Online, Rabu (19/10/2022).
Menurut dia, video asusilasifatnya sangat destruktif atau merusak moral. Selain mencederai ahklak dan moral, ia berharap ada tindakan tegas dari Petugas yang berwenang untuk mengikis masalah-masalah seperti itu. Pasalnya, jika destruktif moral sudah terjadi, generasi bangsa bisa terjerumus dalam lumpur dosa.
Ia juga menjelaskan, banyaknya anak muda dan masyarakat yang saat ini berburu video asusila itu, jelas sangat dilarang agama. Dengan dalih apapapun seperti penasaran dan sejenisnya, ikut memburu video tidak senonoh tersebut, masyarakat sudah bersinggungan dengan dosa.
Karena apa yang tersaji dalam video asusila itu, bisa merusak moral dan ahklak. Serta, bisa mengguncangkan keimanan seseorang. Kalau sudah seperti ini, jelas adanya video-video semacam itu, haram untuk dikonsumsi publik.
"Kami mendesak agar pemerintah tegas menangani kasus semacam ini. Kalau perlu, dibuatkan peraturan daerah (perda). Tujuannya, agar daerah bisa lebih efektif menekan angka maksiat yang tersebar dalam bentuk video seperti itu," tegasnya.
Tim Rembulan