Liputan6.com, Jakarta - Sejarah adanya peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober tidak lepas dari Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) yang dicetuskan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Resolusi Jihad tersebut ditandatangani pada 22 Oktober 1945.
“Secara historis Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang kemudian melahirkan Hari Pahlawan pada 10 November,” terang Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/102/2022).
Secara singkat, Resolusi Jihad merupakan bentuk perlawanan bangsa Indonesia kepada para penjajah. Resolusi Jihad membakar semangat berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Dalam buku Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Agus Sunyoto disebutkan ada tiga poin penting dalam fatwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari.
Pertama, hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan adalah fardhu 'ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
Kedua, hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid. Ketiga, hukum untuk orang yang memecah persatuan wajib dibunuh.
Mengutip laman NU, Katib Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin menjelaskan, Resolusi Jihad menggerakkan para santri, pemuda, dan masyarakat untuk bergerak bersama berjuang melawan kolonial yang puncaknya pada 10 November 1945.
Menurutnya, jika menengok ke belakang jaringan santri telah terbukti konsisten menjaga perdamaian dan keseimbangan. Perjuangan para kiai jelas menjadi catatan sejarah yang strategis, bahkan sejak kesepakatan tentang Darul Islam (wilayah Islam) pada Muktamar ke-11 NU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Sepuluh tahun berdirinya NU dan sembilan tahun sebelum kemerdekaan, kiai-santri sudah sadar pentingnya konsep negara yang memberi ruang bagi berbagai macam kelompok agar dapat hidup bersama. Ini konsep yang luar biasa,” tutur Gus Rozin.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Terbit Keppres No 22 Tahun 2015
Peringatan Hari Santri diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri. Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri yang diperingati setiap tahunnya.
Penetapan Hari Santri Nasional dalam Kepres No 22 Tahun 2015 membuktikan bahwa pemerintah mengakui adanya perjuangan di kalangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Sejarah mencatat, para santri telah mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut,” kata Jokowi, Kamis (22/10/2015) lalu.
Awalnya Hari Santri Nasional akan ditetapkan oleh Jokowi pada 1 Muharram berdasarkan penanggalan Hijriah. Namun, pada perkembangannya ada masukan dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pengusung utama Hari Santri.
Akhirnya Hari Santri ditetapkan pada 22 Oktober yang diteken Jokowi melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Tanggal tersebut akan mengingatkan pada perjuangan-perjuangan para santri yang berkontribusi dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Advertisement