Liputan6.com, Jakarta - Jual beli online berkembang pesat di Indonesia dan seluruh dunia beberapa tahun terakhir ini. Lonjakan transaksi jual beli online, atau online shop terjadi pada masa pandemi Covid-19, nyaris selama dua tahun.
Jual beli online yang semula hanya menjadi alternatif, 'dipaksa' menjadi cara jual beli utama, di tengah pembatasan pertemuan fisik antarwarga. Saat itu lah, online shop berkembang begitu pesat dan menjadi cara jual beli yang bersaing dengan cara lama, offline.
Dalam perkembangannya, jual beli online muncul berbagai permasalahan. Salah satunya yakni keamanan transaksi hingga kemaslahatan motode baru ini. Masyarakat tentu butuh pedoman untuk memperoleh maslahat dalam prinsip perdagangan syariah.
Advertisement
Baca Juga
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya.
Mengutip mui.od.id, kemajuan teknologi mengubah cara hidup manusia. Termasuk cara jual beli. Bila dahulu transaksi dilakukan tatap muka secara langsung, sekarang orang lebih menyenangi jual beli secara online.
Selain praktis, tidak jarang penjual online menawarkan harga yang sangat bersaing. Terlebih, aplikasi penyedia lapak jualan telah dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.
Perubahan drastis seperti ini sering membuat masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana tata cara jual beli online sesuai panduan syariah?
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tata Cara Jual Beli Online Menurut Fatwa DSN-MUI
Pertama, format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;
Kedua, ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;
Ketiga, qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out);
Keempat, ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang).
Kelima, pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu);
Keenam, dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.
Itulah tata cara jual beli online menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 146/DSN-MUI/XII/2021, tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Diharapkan fatwa yang ditandatangani pada tanggal 17 Jumadil Awwal 1443 H atau 22 Desember 2021 tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat supaya kehidupannya sesuai tuntunan syariah Islam.
Fatwa di atas selengkapnya dapat diakses pada link berikut: https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/.
Tim Rembulan
Advertisement