Sukses

Ayah Angelina Sondakh Meninggal, Bolehkah Memandikan dan Memakamkan Jenazah Nonmuslim?

Ayah artis yang juga mantan politisi Angelina Sondakh, Lucky Sondakh dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 30 Oktober 2022

Liputan6.com, Cilacap - Kabar duka berembus dari keluarga artis yang juga mantan politisi Angelina Sondakh. Ayahnya Lucky Sondakh meninggal dunia pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Kabar duka ini dibagikan langsung oleh Angelina Sondakh melalui akun Instagram yang terverifikasi miliknya.

"Innalillahi wa ina ilaihi rojiun 😭😭😭," tulis Angelina Sondakh.

Selain itu, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh ini juga mengunggah foto dirinya bersama mendiang ayahnya sewaktu masih hidup.

Tampak dalam foto yang diunggahnya, Angelina Sondakh terlihat cantik anggun mengenakan hijab warna coklat. Sementara, tangan kirinya terlihat merangkul bahu mendiang Lucky Sondakh.

Tak banyak status teks yang dituliskan Angelina Sondakh terhadap kepergian ayahnya di Instagram. Seolah menggambarkan kesedihan mendalam ditinggal pria yang paling dicintainya itu.

"Rest in Peace Dad....I Love You…," tulisnya lagi.

Minggu (30/10/2022), ayah Angelina Sondakh meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIB. Dia meninggal akibat mengalami serangan jantung dan mengembuskan napas terakhir di RS Siloam Hospital Agro Cempaka Putih, Jakarta.

Terlepas dari hal ini, dalam Islam, jenazah nonmuslim juga memiliki hak sebagai mayit, misalnya dimandikan dan dimakamkan.

Menukil hasil bahtsul masail NU, umat Islam boleh memandikan jenazah nonmuslim. Dalam hal memakamkam, para pakar hukum Islam (fuqaha`) berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat mazhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dalil Memandikan dan Memakamkan Jenazah Nonmuslim

Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berikut ini.

فيِ غُسْلِ الْكَافِرِ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ لِلْمُسْلِمِ غُسْلَهُ وَدَفْنَهُ وَاتِّبَاعَ جَنَازَتِهِ وَنَقَلَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ أَصْحَابِ الرَّأْىِ وَأَبِى ثَوْرٍ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ غُسْلُهُ وَلَا دَفْنُهُ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَهُ مُوَارَاتُهُ

“Tentang memandikan jenazah orang kafir, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. Ibnul Mundzir menukilnya dari kelompok rasionalis (ashhab ar-ra’y) dan Abi Tsaur. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah orang kafir. Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz, V, h. 195).

Dilarang Mensholati

Meski begitu, ada yang tak boleh dilakukan muslim terhadap jenazah nonmuslim. Lantaran nonmuslim, maka dia tak perlu disholati.

Mensholatinya jelas diharamkam sebagaimana ditegaskan Al-Qur`an dan ijma’ para ulama. Begitu pula dengan mendoakan agar diberi ampunan. Sebab, hal ini berkaitan dengan perbedaan aqidah. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَي الْكَافِرِ وَالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقَرْآنِ وَالْاِجْمَاعِ

“Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur`an dan ijma` ulama,” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1421 H/2010 M, juz, V, h. 190).

Khazim Mahrur