Liputan6.com, Bogor - Ajaran Islam mengandung banyak makna sekaligus menjadi penuntun bagi kehidupan. Tidak terkecuali bagi kita kaum muslimah. Salah satunya yakni etika dalam berhias.
Berhias sangatlah identik dengan wanita. Mengapa? Karena untuk mendapatkan predikat kata “cantik” wanita pun perlu berhias. Namun, apakah kita semua tahu bahwa Islam sudah mengajarkan bagaimana cara berhias yang syar'i sebagai seorang muslimah.
Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita untuk berhias justru menuntun bagaimana cara kita untuk berhias dengan baik tanpa merugikan bahkan merendahkan martabat kaum wanita.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-Araf ayat 31.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Ayat Al-Qur'an terkait dapat dilihat di sini)
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ragam Etika Berhias Bagi Muslimah
Mengutip Youtube Doa Pedia, berikut etika berhias bagi muslimah.
1. Larangan Tabarruj
Kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang akan berhias hendaknya menghindari perbuatan tabarruj. Tabarruj sendiri berasal dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Maknanya adalah tidak boleh berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan.
2. Memperhatikan Masalah Aurat
Seorang wanita yang akan berhias hendaknya paham mengenai anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Lalu mana saja bagian tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya wanita itu sendiri adalah aurat. Namun terdapat perincian terkait aurat wanita saat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, wanita lain, ataupun mahramnya.
Aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan terkait apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah semua anggota tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan. Sebagaimana Syaikh Al-Albani mengatakan “… perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan”.
Bagian tubuh yang dimaksud adalah kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Jadi bagian tubuh yang lain adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh wanita lainnya demikian juga mahram dari seorang perempuan.
Adapun aurat wanita di hadapan mahramnya, mengenai hal ini secara garis besar terdapat dua pendapat ulama yang populer. Pertama, yang termasuk aurat adalah antara pusar hingga lutut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lainnya. Berbeda halnya aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, ulama sepakat tidak ada aurat di antara keduanya.
Advertisement
3. Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang
Maka jika sudah tidak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang istri berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya, hal ini termasuk di antara tujuan syariat. Namun, harus diperhatikan hendaknya seorang istri berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak mendatangkan mudarat.
Tidak diperbolehkan juga untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu menyambung rambut, menato tubuh, mencukur alis dan mengikir gigi. Kemudian, mengenakan wewangian bukan untuk suami (ketika keluar rumah), memanjangkan kuku, dan berhias menyerupai laki-laki.
Maka sudah sepantasnya kita untuk taat lagi tunduk kepada syariat Allah, termasuk di dalamnya etika dalam berhias bagi seorang muslimah.
Putry Damayanty