Sukses

Link Video Mesum Wanita Kebaya Merah Jadi Buruan, Ini Hukum Menonton Video Porno

Jagat maya mendadak riuh oleh beredarnya video mesum wanita yang mengenakan kebaya merah. Apa hukum menonton video porno dalam Islam?

 

Liputan6.com, Banyumas - Jagat maya mendadak riuh oleh beredarnya video mesum wanita yang mengenakan kebaya merah. Video ini berdurasi cukup panjang, yakni 16 menit.

Tak heran banyak warganet yang mengetikkan kata kunci kebaya merah. Kebanyakan mencari link video, yang juga beredar seturut viralnya petikan video berbagai versi tersebut. Mereka juga penasaran dengan sosok wanita dalam video ini.

Namun, kita bukan membahas soal link mapun sosok dalam video mesum tersebut. Yang akan dibahas adalah apa hukum menonton video mesum atau porno.

Bagaimanapun, video porno, oleh beberapa ahli dari berbagai displin ilmu, membawa mudharat. Meski begitu, ada pula yang menganggap video porno ada manfaatnya.

Lantas, apa hukum menonton video porno dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Menonton Video Porno

Mengutip Republika, anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, mengatakan menonton film porno adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan secara hukum.

Hal ini karena mengekspos zina, dan juga mendorong seseorang untuk melakukan perzinaan yang merupakan dosa besar.Allah SWT berfirman dalam Alquran: 

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra 32).

Menurut Syekh Al Wardani, seorang Muslim tidak boleh melihat ke dalam dosa, apakah itu besar atau kecil. Seorang Muslim seharusnya akan melihat semua dosa adalah dosa besar. Sehingga akan memilih rahmat Allah SWT melalui pertaubatan.

Zina sendiri dalam agama Islam adalah perbuatan yang keji dan dianggap sebagai salah satu dosa besar. 

Namun pada prinsipnya, Allah SWT mengampuni segala dosa dan menerima tobat dari hamba-hamba-Nya, tidak peduli seberapa besar dosa atau kesalahan yang diperbuat hamba-Nya.  Allah SWT berfirman dalam Alquran:

قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ 

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Az Zumar 53).

Meski begitu, Direktur Departemen Riset Syariah Dar Al  Ifta, Syekh Ahmed Mamdouh, mengatakan tobat dari zina memiliki syarat, antara lain keikhlasan dalam penyesalan karena melalaikan hak Tuhan, bertekad untuk tidak kembali berbuat dosa, dan kembali kepada Tuhan Yang Maha-Esa dan memohon ampunan yang banyak.

Tim Rembulan