Sukses

Bolehkah Operasi Payudara Demi Bahagiakan Suami dalam Islam?

Operasi plastik banyak dilakukan pada zaman modern ini. Itu termasuk operasi payudara, yang konon dilakukan agar wanita bertambah cantik dan percaya diri

 

Liputan6.com, Jakarta - Operasi plastik banyak dilakukan pada zaman modern ini. Itu termasuk operasi payudara, yang konon dilakukan agar wanita bertambah cantik dan percaya diri.

Secara umum, tindakan ini lazim dilakukan. Namun, belum banyak yang membahas hukum operasi payudara: untuk memperindah bentuk, memperbesar payudara, maupun untuk pengobatan agar kondisinya kembali seperti semula.

Misalnya, seperti yang ditanyakan oleh seorang lelaki, kepada Al-Lajnah Daimah, seperti dilansir dari muslimafiyah.com. Perlu diketahui, Al-Lajnah Ad-Da’imah untuk riset ilmiah dan fatwa di Kerajaan Arab Saudi adalah salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Lajnah ini berupaya sebaik mungkin dalam menjelaskan hukum-hukum syariat kepada semua kalangan, serta mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan semua aspek kehidupan.

Dalam pertanyaan tersebut, seorang lelaki menceritakan kondisi istrinya yang terkena sebuah penyakit usai menyusui anaknya. Semula, dalam pengakuannya, payudara istrinya kembali ke bentuk semula usai masa menyusui.

Akan tetapi, sebuah penyakit menyebabkan payudaranya mengempis, dan bahkan nyaris rata sebagaimana dada lelaki. Kondisi ini membuat istrinya tak percaya diri.

Di sisi lain, sebagai lelaki, dia pun merasa janggal ketika melihat bagian tubuh istrinya tak sebagaimana biasa. Dia pun mengaku sangat tersiksa dengan kondisi ini.

Yang ditanyakan adalah:

1.apakah boleh melakukan operasi ini untuk istri saya dengan alasan tersebut?

2.jika boleh, apakah sama (hukumnya) operasi payudara ini dengan suntikan pada payudara? Perlu diketahui bahwa dokter tidak menyebutkan padaku apakah adanya efek sampingnya atau tidak. Tolong berikan keterangan apakah perlu dilakukan atau tidak?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Operasi untuk Mengobati Payudara

 

Menanggapai kedua pertanyaan itu, Al-Lajnah Daimah menjawab, jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka boleh melakukan operasi tersebut untuk mengobati payudara, jika tidak timbul bahaya pada tubuh wanita tersebut. Karena apa yang disebutkan merupakan penyakit yang harus disembuhkan sebagaiman ditunjukkan oleh banyak dalil-dalil syar’i.

Namun, adalah haram operasi payudara tanpa indikasi medis/untuk mengobati. Sebab hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah. Hukum asalnya haram mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi mengecilkan hidung dan operasi ganti kelamin. Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Akan tetapi untuk pengobatan dan mengembalikan ke dalam bentuk ciptaan Allah maka hukumnya boleh. Misalnya operasi pada kasus di atas, operasi hidrosepalus, operasi pengangkatan tumor, operasi cacat bawaan. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.”

 

3 dari 3 halaman

Haram Mengubah Ciptaan Allah untuk Memperindah Penampilan

Dan Haram apabila mengubah ciptaan Allah untuk memperindah penampilan, termasuk operasi implan payudara.

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”