Sukses

Bolehkah Mengencangkan dan Memperbesar Payudara Demi Suami?

Payudara merupakan salah satu bagian tubuh yang dimiliki kaum hawa. Bagian tubuh ini juga merupakan salah satu bagian tubuh yang mendapatkan perhatian, khususnya mengenai ukuran dan bentuk yang ideal.

Liputan6.com, Cilacap - Payudara merupakan salah satu bagian tubuh yang dimiliki kaum hawa. Bagian tubuh ini juga merupakan salah satu bagian tubuh yang mendapatkan perhatian, khususnya mengenai ukuran dan bentuk yang ideal.

Untuk mencapai ukuran dan bentuk yang diinginkan, banyak kaum hawa berusaha dengan berbagai macam cara. Dari dengan cara operasi sampai pemberian obat-obatan, seperti krim pengencang dan pembesar payudara.

Berkaitan dengan fenomena ini, pertanyaan ialah bagaimana hukumnya mengencangkan dan memperbesar payudara dengan menggunakan krim atau obat-obatan dalam Islam dengan tujuan untuk membahagiakan suami?

Sebagaimana dilansir dari santriwati.com, Ibnu Jarir ath-Thabariy mengatakan bahwa pada dasarnya, kita sebagai umat muslim dilarang untuk mengubah bentuk ciptaan Allah. Sebagaimana firman Allah: “Dan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An-Nisaa’: 119).

Selain itu, dalam sebuah hadis dijelaskan: Dari Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Berdasarkan Syarh Muslim An-Nawawi 14/106, al-mutanamishah berarti orang yang meminta dicukur bulu di wajahnya yang dalam hal ini termasuk bulu alis, sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya disebut an-Namishah.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Mengencangkan dan Memperbesar Payudara

Kita diperbolehkan mengubah bentuk fisik atau anggota tubuh ciptaan Allah yang memang memiliki masalah medis atau membuat kita merasa sakit.

Seperti perempuan dengan kanker payudara, kanker serviks, atau orang-orang bergigi tonggos dan panjang yang membuat mereka kesulitan untuk makan, seperti juga orang yang memiliki jari lebih yang membuatnya sakit dan kesulitan bergerak, maka diperbolehkan untuk mengubahnya baik dengan cara operasi atau yang lain.

Hal ini juga sesuai dengan Fatwa al-Lajnah Ad-Daimah 25/16 bahwa hukum mengubah payudara untuk tujuan mengobatinya maka diperbolehkan. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu yang memperbaiki hidungnya dengan emas, padahal emas haram bagi laki-laki.

Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas” (HR. Abu Daud).

Perihal cara mengencangkan atau memperbesar payudara, Zaidul Akbar menyatakan memang ada beberapa cara dengan tujuan untuk menguatkan otot payudara. Namun beliau tidak berkomentar terkait boleh atau tidaknya mengubahnya, beliau hanya menyatakan untuk mensyukuri segala yang kita miliki yang telah diciptakan Allah sedemikian rupa jika memang tak bermasalah bagi kondisi Kesehatan.

Sementara itu, KH Yahya Zainul Maarif atau popular dengan nama Buya Yahya menerangkan bahwa kepuasan dalam hubungan suami istri harus dimulai dengan cara bergaul yang baik. Yang menjadi masalah adalah ketika imajinasi seorang manusia yang kemudian membawanya pada membanding-bandingkan sesuatu, seperti membanding-bandingkan bentuk fisik istrinya dengan hal yang lain.

Begitu pula dengan istri yang membanding-bandingkan ukuran (maaf) alat vital suami dengan yang lain, hal ini jelas dilarang. Jika masalah fisik tersebut kemudian berdampak pada ketidakharmonisan hubungan pasangan, karena tidak tercapainya sensitifitas pasangan dan hal ini dinilai darurat, maka diperbolehkan memperbesar kemaluan dengan syarat, hanya menggunakan media atau obat-obatan alami yang memang tidak membahayakan dirinya.

Demikian halnya pandangan Buya Yahya juga bisa juga berlaku dalam kaitannya dengan masalah memperbesar payudara bagi seorang istri dengan tujuan agar suami semakin senang dan bergairah juga diperbolehkan dengan catatan menggunakan media atau obat-obatan alami yang tidak memiliki efek yang membahayakan.

Jika menggunakan obat-obatan yang dapat menimbulkan kemadharatan atau bahaya kepada dirinya maka perbuatan ini dilarang.

Demikian ini sesuai dengan Markaz al Fatwa No. 60042 ketika ditanya tentang hukum memperbesar payudara istri dengan menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami dengan tujuan agar lebih cantik dihadapan suaminya dan menampakkan bagian-bagian tubuh kewanitaannya untuk suaminya itu?

Markaz menjawab bahwa tidak masalah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami untuk memperbesar payudaranya. Adapun yang diharamkan adalah melakukan operasi (kecantikan) apabila bertujuan untuk mempercantik diri.

Khazim Mahrur