Sukses

Viral God of War Ragnarok, Bagaimana Hukum Bermain Game Online dalam Islam?

Salah satu game yang paling banyak ditunggu ialah God of War Ragnarok. Rencananya, game ini bakal rilis pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - God of War Ragnarok merupakan game yang banyak ditunggu-tunggu orang dan resmi rilis hari ini, Rabu (9/11/22).

Game online ini telah dapat dimainkan oleh para gamer tanah air mulai pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, menyambut dirilisnya game online God of War Ragnarok, Sony Interactive Entertainment Singapore bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta dan Jakarta Experience Board (JXB) sehingga menghasilkan sebuah mural raksasa bertemakan game PlayStation paling ditunggu-tunggu ini.

Mural raksasa yang berada di tengah-tengah area Kota Tua tepatnya di kawasan plaza Fatahillah ini memiliki panjang 12 meter dan menggambarkan karakter utama di dalam gim God of War Ragnarök, Kratos dan Atreus bertarung dengan Thor dalam perjalanan mereka menjelajahi Nine Realms.

Diketahui, mural God of War Ragnarök ini dilukis oleh Cep Toha dari komunitas seni Mural dan akan dipajang mulai dari 8 hingga 14 November 2022.

Terlepas dari dirilisnya game online God of War Ragnarok, pertanyaannya adalah bagaimana hukum bermain game online dalam perspektif Islam?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Hukum Bermain Game Online

Mengenai hukum game online, penulis menyitir pandangan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdul Moqsith Ghazali, yang merupakan mantan wakil ketua yang membidangi persoalan maudhū’iyyah di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdhatul Ulama (LBMNU) Jakarta.

"Dua minggu lalu saya diundang Majelis Muzakaroh Masjid Istiqlal Jakarta untuk mendiskusikan pandangan fiqih Islam tentang game online. Karena saya tidak bisa hadir secara fisik, maka pokok-pokok pikiran ini yang saya kirimkan," tulis Abdul Moqsith Ghazali sebagaimana dikutip dari laman NU, Rabu (09/11/2022).

Lantas ia mengawali penjelasannya terkait hukum game online bahwa obyek hukum tidak terkait dengan benda, akan tetapi perbuatan manusia yang mukalaf yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 

"Dalam studi ushul fiqih dinyatakan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia (mukallaf). Hukum tak terkait dengan benda. Dengan demikian, babi tidak haram, yang haram adalah perbuatan memakannya. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya," tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perbuatan seseorang yang sudah dikenai hukum (mukalaf) meliputi dua yakni baik dan buruk. Kemudian hal tersebut menurunkan ragam hukum yang meliputi wajib, mandub (sunah), mubah, makruh dan haram.

"Perbuatan mukallaf itu ada dua. Pertama, ‘baik’ (al-hasan), perbuatan mukallaf yang diizinkan meliputi wajib, mandub, dan mubah (الحسن: فعل المكلف المأذون فيه واجبا ومندوبا ومباجا).  Kedua, ‘buruk’ (al-qabih), perbuatan mukallaf yang dilarang (القبيج: فعل المكلف المنهى عنه) seperti haram," tulisnya.

"Sementara makruh, menurut Imam al-Haramain, berada di antara keduanya. Makruh tak bisa disebut buruk karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dicela. Juga tak bisa disebut baik karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dipuji (ليس المكروه قبيحا لأنه لا يذم عليه ولا حسنا لأنه لا يسوغ الثناء عليه)." imbuhnya.

Lebih lanjut ia menulis perihal haram, para ulama membaginya menjadi dua. Pertama, haram pada dirinya sendiri (حرام لذاته) misalnya karena di dalamnya terkandung mafsadat (لأن فيه مفسدة) seperti memakan daging babi. Kedua, haram li ghairihi, sesuatu yang diharamkan karena faktor eksternal. Misalnya perkara mubah bisa diharamkan jika menimbulkan kemafsadatan (لأنه يؤدى الى مفسدة).

 

3 dari 3 halaman

Hukum Game Online

Masalah hukum game online, Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan bahwa hal itu merupakan permainan baru. Tak dibicarakan para ulama terdahulu. Namun, sebagai perbandingan, para ulama lampau pernah membahas hukum bermain catur. Dan mayoritas ulama membolehkan bermain catur karena catur mengandalkan kekuatan pikiran. 

Disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz 23, halaman: 268:

وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

Artinya: Permainan dadu berbeda dengan catur, yang mana catur itu dihukumi makruh jika tidak menggunakan harta (uang). Sesungguhnya, catur dihitung berdasarkan dengan perhitungan yang akurat dan pemikiran yang benar, di dalamnya terdapat  unsur baiknya pemikiran dan macam-macam strategi. Adapun dadu  itu didasarkan pada dugaan yang penuh dengan tujuan kebodohan. 

Imam ar-Rafi'i berkata: Permainan dadu dan catur dapat dianalogikan kepada macam-macam permainan, dan semua hal  yang bersandarkan pada pemikiran dan perhitungan. Seperti Al-Minqalat dan al-Sijat, yaitu permainan yang berbentuk lubang-lubang dan garis-garis yang kemudian diisi lubang dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam itu tidak haram. Sedangkan semua jenis permainan berdasarkan dugaan atau perkiraan itu hukumnya haram. (Terjemah dari tim NU Online Jatim)  

Secara pribadi saya cenderung untuk mengilhaqkan atau menyamakan hukum bermain game online dengan hukum bermain catur, yaitu boleh, diizinkan untuk dikerjakan (مأذون فى فعله). Tentang mubah, para ulama ushul fiqih berkata:

(والأصح أن المباح غير مأمور به من حيث هو) 

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa permainan game online menyebabkan seseorang lalai mengerjakan yang diwajibkan (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada yang diharamkan (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram. 

Kesimpulannya bahwa bermain game pada dasarnya hukumnya mubah, akan tetapi jika menimbulkan mafsadah (keburukan) atau mengandung unsur perjudian maka hukumnya menjadi haram. Demikian halnya jika bermain game dapat melalaikan belajar atau beribadah hukumnya juga haram.

Khazim Mahrur