Sukses

Jangan Protes Qatar Larang Bir di Piala Dunia 2022, Ini Hukum Khamar dalam Islam

Sebagai tuan rumah, Qatar melarang penjualan bir beralkohol di stadion Piala Dunia 2022. Meski demikian, bir non-alkohol masih akan dijual untuk para penggemar di 64 pertandingan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tuan rumah, Qatar melarang penjualan bir beralkohol di stadion Piala Dunia 2022. Meski demikian, bir non-alkohol masih akan dijual untuk para penggemar di 64 pertandingan.

Awalnya negara yang mayoritas penduduknya muslim itu memberikan kelonggaran soal penjualan bir selama Piala Dunia 2022. Bahkan, perusahaan bir Budweiser yang menjadi sponsor resmi mendapat izin untuk berjualan di Qatar.

Namun, Qatar melakukan perubahan terkait peraturan bir dua hari jelang Piala Dunia dimulai. Semula pemegang tiket bisa membeli dan mengonsumsi alkohol tiga jam sebelum kick-off dan satu jam setelah peluit akhir, namun kini bir dan minuman alkohol lainnya dilarang dijual di Stadion Piala Dunia Qatar 2022.

“Menyusul diskusi antara otoritas negara tuan rumah dan FIFA, keputusan telah dibuat untuk memfokuskan penjualan minuman beralkohol di festival penggemar FIFA, tujuan penggemar lainnya dan tempat berlisensi, menghapus titik penjualan bir dari parimeter stadion Piala Dunia FIFA 2022 Qatar," demikian pernyataan resmi FIFA yang dikutip dari kanal Bola Liputan6.com.

Pelarangan bir yang mengandung alkohol di Piala Dunia 2022 sebenarnya tidak lepas dari aturan negara sendiri. Sebagai negara Islam atau mayoritas Muslim, Qatar memang sangat membatasi penjualan minuman beralkohol. 

Lantas, bagaimana bir atau minuman beralkohol dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Khamar dalam Islam

Bir yang beralkohol termasuk minuman memabukkan. Dalam Islam istilah ini dikenal dengan khamar

Mengutip situs Keislaman NU, mayoritas ulama telah bersepakat atas keharaman khamar. Namun, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat soal kadar khamar yang menjadikannya haram.

Pendapat kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan. Demikian sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. 

Peminum khamar dan juga nabidz ini juga beroleh deraan had cambuk. Dalil yang digunakan antara lain:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.   

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim)   

Selain itu ada juga hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, serta muhaddits lainnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,  

 ما أسكر كثيره فقليله حرام... 

Artinya: “Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)   

Berdasarkan dua hadis di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan itu haram, apapun jenisnya, berapapun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk atau tidak.

Wallahu’alam.