Liputan6.com, Banyumas - Polemik LGBT di Piala Dunia 2022 di Qatar terus bergulir. Atribut LGBT tetap masuk stadion yang mengesankan FIFA melembek, beda 180 derajat dibanding awal Piala Dunia yang mendukung penerapan hukum Islam di Qatar pada gelaran piala dunia.
Masyarakat Qatar yang anti-LGBT pun sontak merespons dengan cara yang cukup epic. Mereka mengenakan armband atau ban kapten desain pro-Palestina demi melawan kampanye LGBT.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari Reuters, Jumat (25/11/2022), ban lengan itu memiliki desain syal kafiyeh hitam-putih yang identik dengan perjuangan Palestina dan merupakan respons nyata terhadap para pemain dan ofisial tim nasional yang memprotes langkah FIFA untuk memberikan sanksi kepada pemain yang mengenakan ban lengan "OneLove" di lapangan
Mereka menyebut, ini untuk melawan kampanye LGBT yang terus didengungkan sejumlah timnas negara Eropa.
Sebagai negara Islam, tentu saja Qatar tak memperbolehkan praktik LGBT, termasuk di dalamnya kampanye, maupun atribut berbau LGBT.
Lebih jelasnya, berikut ini adalah hukum Islam mengenai LGBT.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Islam LGBT
Dikutip dari laman Muhammadiyah, syariah yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman. Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat. Para ulama bahkan telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.
Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian.
Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah).
Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81:
“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”
Ayat senada disebutkan pula dalam QS. An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.
Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.” Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).
Tim Rembulan
Advertisement