Sukses

Fakta Menu Hidangan pada G20 Bali dan Kategori Makanan Halal dalam Hukum Islam

Hidangan halal pada G20 Bali

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan G20 beberapa waktu lalu di Provinsi Bali berhasil membuat bangga masyarakat Indonesia bahkan dunia.

Banyak sekali fakta menarik yang dapat ditemui dalam perhelatan kerja sama akbar yang dilakukan setiap 2 tahun sekali. Salah satunya adalah dari jenis makanan yang dihidangkan.

Terdapat berbagai macam menu yang dihidangkan untuk delegasi dan para pemimpin negara yang ikut hadir di Bali. Beberapa menu makanan tersebut terdiri appetizer, main course dan ditutup dengan dessert.

Diketahui, William Wongso selaku pengatur menu KTT G20 telah memastikan bahwa semua makanan halal.

“Menu yang kita siapkan itu adalah non vegetarian dan vegetarian. Untuk welcoming dinner tidak lebih dari 4 course, karena pertimbangan kualitas, rasa, keamanan. Yang pasti tidak pedas, tanpa alkohol, dan semua harus halal,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

2 dari 3 halaman

Pentingnya Memakan Makanan Halal

Dalam sudut pandang muslim yang mayoritas tinggal di indonesia wajib hukumnya memakan makanan yang halal. Merujuk pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah: 172-173 yang artinya 

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik baik yang kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada allah, jika benar-benar kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak berkehendak dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa.sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih."

Ayat ini menerangkan tentang pentingnya memakan makanan yang halal. Namun apabila dalam keadaan terdesak (antara hidup dan mati) diperbolehkan untuk memakan hal tersebut dengan tidak berlebihan. 

3 dari 3 halaman

Kategori Makanan Halal dalam Islam

Dalam Islam dikenal beberapa kategori yang harus dipenuhi agar makanan dapat dikatakan sebagai makanan halal:

1. Halal zatnya

Perlu untuk diperhatikan zat atau bahan baku suatu makanan yang akan diolah misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Namun, jika dalam makanan tersebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

2. Halal cara memperolehnya

Maksudnya makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui cara-cara yang tidak baik misalnya hasil mencuri, melakukan perbuatan zina, menipu, riba dan lain sebagainya.

3. Halal cara memprosesnya

Kategori makanan halal selanjutnya adalah mengenai cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan lainnya diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.

4.Halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya

Ketiga proses sebelumnya dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram, misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan makanan yang diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Penulis : Putry Damayanty