Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu dunia maya dihebohkan dengan viralnya pernikahan yang batal akibat permintaan dari si calon pengantin wanita.
Pasalnya, sang calon pengantin wanita dikabarkan meminta sertifikat rumah sebagai mahar pernikahan 3 hari menjelang terselenggaranya akad.
Advertisement
Baca Juga
Istilah mahar sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Mahar diartikan sebagai suatu pemberian yang diberikan oleh seorang laki-laki dalam prosesi pernikahan.
Mahar dapat juga dimaknai sebagai salah satu kewajiban pertama dari calon suami kepada istri. Dengan memberikan mahar menjadi suatu pertanda bahwa suami dapat menafkahi istrinya kelak dunia maupun akhirat.
Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Mahar yang Diperbolehkan dalam Pernikahan
Islam sendiri telah menjelaskan beberapa mahar yang diperbolehkan dalam pernikahan, diantaranya sebagai berikut:
1. UangÂ
Para ulama mengisyaratkan bahwa mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham diperkirakan sekitar Rp185.000.Â
Lantas mengapa batas maksimal pemberian mahar adalah 500 dirham? Nilai tersebut sama dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad kepada Sayyidah ‘Aisyah. Sedangkan, besaran mahar yang dianjurkan, yakni 10 dirham berkisar Rp1.850.000.
2. EmasÂ
Emas juga merupakan salah satu mahar pernikahan dalam Islam. Beberapa pendapat menyatakan bahwa 1 dirham setara dengan 0,4 gram emas, sehingga 500 dirham adalah 200 gram dengan emas 24 karat yang paling baik.
3. Alat sholatÂ
Seperangkat alat sholat umum diberikan dalam pernikahan umat muslim. Biasanya, alat sholat juga dibarengi dengan pemberian emas atau uang tunai.
Wanita diberikan hak untuk menentukan bentuk dan banyaknya mahar yang diinginkan. Namun dalam islam wanita dianjurkan untuk mempermudah dan meringankan mahar yang ingin diberikan oleh calon pengantin pria.
Advertisement
Larangan Terkait Mahar
Adapun beberapa hal yang dilarang dalam islam yang mencakup masalah mahar ini :Â
Mahar yang tidak bernilaiÂ
Suatu mahar yang tidak ada harganya atau nilainya. Mengisyaratkan bahwa seorang calon pria hanya akan merendahkan sang calon istri apabila maharnya tidak ada nilai.
Adapun dalam Islam mahar yang baik diberikan berupa uang, emas dan seperangkat alat sholat.
Mahar yang memberatkan
Dalam Islam mahar yang diinginkan dari seorang calon istri yang diminta tidak melebihi dari kemampuan sang calon pria.
Bila meminta mahar demikian, maka tidak diperbolehkan. Pasalnya, akan memberatkan mahar dari calon suami dan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga kedepannya.
Mahar yang haramÂ
Mahar yang diberikan kepada calon istri haruslah didapat dengan menggunakan cara cara yang baik, bukan malah sebaliknya memberikan mahar yang dari hasil mencuri, merampok dan lain sebagainya.
Penulis : Putry Damayanty