Liputan6.com, Jakarta - Musibah berturut-turut melanda Indonesia, yang mayoritas masyarakatnya muslim. Tentu saja, banyak saudara seiman yang menjadi korban bencana alam tersebut.
Terbaru, gempa Cianjur menyebabkan ratusan korban jiwa. Ribuan luka-luka dan puluhan ribu lainnya kehilangan rumah dan terpaksa mengungsi.
Baca Juga
Dalam kondisi bencana, umat Islam bisa melakukan qunut nazilah. Menurut mazhab Syafi’i hukum qunut nazilah adalah sunah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam kelima shalat fardhu.Dalilnya adalah hadits shahih yang sangat populer:
Advertisement
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا لِقَتْلِ القُرَّاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. (متفق عليه
Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para Qurra’ (ahli al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (Bukhari dan Muslim).
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
Artinya, “Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) setelah (bangun dari) ruku’.” (Bukhari dan Muslim). (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab, [Beirut, Dar al-Fikr: 1392 H], cetakan ke-2, V/176).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: قَنَتَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ، يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ فِي دُبُرِ كُل صَلاَةٍ إِذَا قَال سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَْخِيرَةِ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. (رواه أبو داود. حديث حسن)
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa qunut (nazilah) secara terus-menerus dalam shalat dhuhur, asar, maghrib, isya dan subuh, mendoakan atas Ri’li, Dzakwan, ‘Ushayyah di setiap akhir shalat, yaitu ketika beliau mengucapakan: ‘Sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir, dan orang yang (berjamaah) di belakangnya mengamininya. (HR. Abu Dawud. Hadits hasan). (Wizaratul Auqaf, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah: XXXIV/66-67; dan An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: V/176).
Di bawah ini adalah tata cara dan bacaan doa qunut nazilah beserta artinya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tata Cara dan Lafal Doa Qunut Nazilah
Volume Suara
Berkaitan dengan volume suara, apakah qunut nazilah yang dilakukan dalam selain shalat Subuh sunnahnya bersuara keras (jahar) atau pelan (sirr)?
Menurut Imam An-Nawawi, baik shalat yang sunnah bersuara pelan yaitu zuhur dan asar, atau yang sunnah bersuara keras yaitu maghrib dan isya, hukumnya sama seperti doa qunut shalat subuh.
Yaitu untuk Imam menurut qaul ashah sunnahnya dengan suara keras; orang yang shalat sendirian (munfarid) sunnahnya dengan suara pelan; dan untuk makmum bila mengikuti qaul ashahmaka sunahnya mengamini doa qunutnya imam dan tidak sunnah membaca qunut sendiri. (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin, [Beirut: al-Maktab al-Islami, 1405 M], I/254-255).
Menurut mazhab Syafi’i tidak ada redaksi doa qunut nazilah tertentu, sehingga dapat dilakukan dengan berbagai macam doa sesuai konteksnya. Namun sunahnya adalah dengan membaca doa qunut subuh yang sangat populer, semisal:
اَللهم اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ
Artinya, “Ya Allah, tetapkanlah diriku dalam hidayah bersama orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah diriku afiyat (terhindar dari keburukan) bersama orang-orang yang Engkau beri afiyat, jagalah diriku bersama orang-orang yang Engkau jaga, berkahilah bagiku pada anugerahyang telah Engkau berikan, jagalah diriku dari keburukan yang telah Engkau tentukan. Sungguh Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada yang dapat merusak keputusanmu. Sungguh tidak akan hina orang yang Engkau bela. Maha banyak kebaikan-Mu dan maha luhur Engkau dari segala keserupaan.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: V/176).
Dengan demikian, redaksi doa qunut nazilah yang paling praktis adalah redaksi doa qunut subuh yang sudah biasa dibaca sehari-hari. Qunut nazilah merupakan amalan yang sah dan legal dalam fiqih Islam ketika menghadapi berbagai bencana yang menimpa.
Dalam konteks sekarang qunut nazilah sunah dilakukan sebab merebaknya virus Corona dan bencana di berbagai belahan dunia, termasuk di antaranya menimpa sebagian kaum muslimin di dalamnya di berbagai negara berpenduduk muslim, sebagai salah satu upaya penting berdimensi rohani yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin di mana pun berada. (Sumber: NU Online)
Tim Rembulan
Advertisement