Liputan6.com, Jakarta - Kehidupan sosial masyarakat Indonesia penuh warna. Hidup di tengah masyarakat yang majemuk, memungkinkan kita berhadapan dengan kasus-kasus unik, yang perlu disikapi secara arif.
Salah satunya, misalnya, saat tetangga atau kenalan nonmuslim meninggal dunia.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai muslim, sebagian dari kita mungkin akan bertanya-tanya, bolehkah kita melayat jenazah nonmuslim.
Pertanyaan selanjutnya, apa hukum mendoakan jenazah nonmuslim?
Islam mengatur hubungan sosial hingga hubungan antarumat beragama. Sebagai umat Islam, kita wajib memberikan kasih sayang kepada semua golongan, meski berbeda agama sekalipun.
Namun begitu, ada batasan-batasan yang tak boleh dilanggar tanpa merusak keharmonisan kehidupan sosial.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Melayat, Mensholatkan dan Mendoakan Jenazah Nonmuslim
Mengutip muhammadiyah.or.id, Islam mengatur agar hubungan dengan tetangga, sanak-saudara yang berbeda keyakinan, hendaknya berjalan dengan damai tanpa ada kegaduhan.
Namun, ketika ada tetangga meninggal dunia yang berbeda keyakinan (agama), dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non Muslim.
Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy.
“Dari sahabat Ali ra., ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi saw bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah saw, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya”.
Tim Rembulan
Advertisement