Liputan6.com, Ponorogo - Ratusan pelajar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang mengajukan dispensasi nikah dini ke pengadilan setempat membuat heboh publik. Mereka yang mengajukan dispensasi nikah mayoritas karena hamil di luar nikah.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mencatat ada 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2022. Dari jumlah itu, 176 permintaan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA). Meski angka ini di bawah kabupaten/kota lain di Jawa Timur, namun telah membuat pemkab gelisah.
“Walaupun jumlahnya dibanding dengan kabupaten tetangga jauh lebih rendah, ini PR kita bersama. Kami lakukan sesuatu, kita tekan agar tidak muncul lagi,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dikutip dari prokopim.ponorogo.go.id, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan, pemkab akan memfasilitasi mereka untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Solusinya bisa dengan mengejar paket.
“Yang sudah hamil nikah kita pikirkan anaknya bagaimana (agar) tidak stunting. Sekolahnya harus lanjut, maka kejar paket menjadi solusi,” ujarnya.
Menurut Sugiri, kasus dispensasi nikah dini tidak serta merta karena perzinaan atau hamil di luar nikah. Bisa jadi pasangan yang belum cukup umur menikah terlebih dahulu secara siri. Kemudian mengajukan diska setelah hamil.
“Jadi tidak semata-mata hamil itu karena perzinaan, ada fenomena baru. Mereka sama-sama seneng, karena umurnya belum capai, dinikahkan siri kemudian dimintakan diska,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penyebab Remaja Hamil di Luar Nikah
Mengutip NU Online, Psikolog Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Rakimin Al-Jawiy menanggapi soal pelajar hamil di luar nikah di Ponorogo. Ia mengungkap ada faktor-faktor yang menyebabkan remaja hamil di luar nikah dari sisi psikologis.
“Secara umum hamil di luar nikah di kalangan remaja, bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kurangnya pengetahuan bahaya seks, pola asuh orang tua yang salah, ekonomi keluarga yang sulit, hingga minus pemahaman ilmu agama dan faktor lingkungan sosial yang menjadikan pergaulan bebas tanpa batas,” jelasnya.
Dia mengatakan, pergaulan bebas yang dipraktikkan dalam bentuk pacaran bisa menjerumuskan remaja pada hubungan layaknya suami istri. Hubungan terlarang ini bisa mengakibatkan hamil di luar nikah.
“Akan ada efek nagih dan melakukan aktivitas pacaran dari hanya bersentuhan, berpegang tangan lalu meningkat dengan mencium, berpelukan dan hingga berhubungan seks. Sehingga adiksi pacaran dikalangan anak sekolah atau remaja menjadi faktor utama kehamilan di luar nikah,” kata Dosen Psikologi Islam Unusia ini.
Advertisement
Dampak Hamil di Luar Nikah
Mereka yang hamil duluan psikologisnya akan terganggu. Menurut Rakimin, mereka akan mengalami kebingungan, keputusasaan, ketakutan, perasaan malu, dan sulit beradaptasi dengan lingkungan. Mereka juga akan mengalami stres dan depresi.
“Perasaan bersalah yang dirasakan oleh remaja yang hamil di luar nikah membuat mereka tidak berani untuk mengatakan yang sejujurnya kepada orang lain,” imbuhnya.
Untuk itu, Rakimin menilai bahwa remaja putri perlu melakukan private disclosure atau mengungkapkan hal-hal yang bersifat pribadi sebagai suatu proses dalam mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada orang lain. Private disclosure membutuhkan adanya acceptance (penerimaan) dan support (dukungan).
Proses penerimaan diri tersebut tidak lepas dari faktor-faktor yang memengaruhinya, beberapa di antaranya adalah pemahaman diri, harapan yang realistis, dan tidak adanya gangguan emosional atau stres berat.
“Pencapaian yang dialami, pandangan diri yang luas, konsep diri yang stabil, dukungan dari lingkungan dan sikap sosial yang positif,” pungkas dia.