Sukses

Deva Mahenra dan Mikha Tambayong Menikah, Apa Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam?

Aktor Deva Mahenra dan Mikha Tambayong resmi telah menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan pernikahannya pada Sabtu (28/1/2023). Pernikahan yang digelar secara privat ini berlangsung di The Ritz Carlton, Nusa Dua, Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Deva Mahenra dan Mikha Tambayong resmi telah menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan pernikahannya pada Sabtu (28/1/2023). Pernikahan yang digelar secara privat ini berlangsung di The Ritz Carlton, Nusa Dua, Bali.

Di momen pernikahannya, Deva tampil gagah dengan beskap. Sementara Mikha tampil menawan dengan kebaya panjang berwarna senada. Rambut pemain serial Kepompong ini ditata dalam sanggul rapi dan dilengkapi aksesori.

Momen pernikahan kedua artis ini diunggah di media sosialnya masing-masing. Deva menulis kalimat indah untuk sang istri di Instagram. Baginya, pernikahan adalah ajang untuk mengenal lebih dekat dengan pasangan.

"Mari berkenalan —setiap saat. Selamanya," tulis Deva dalam keterangan unggahannya, dilihat Minggu (29/1/2023).

Sementara itu, Mikha menulis keterangan bahwa dia menggunakan gaun pengantin mendiang ibunda, Deva Malaiholo. Bintang film Langit Kala Senja pun memperlihatkan foto pernikahan orangtuanya dalam unggahan yang sama.

"28.01.2023. Married my best friend in my Mother’s dress. What a dream," tulis Mikha.

Setelah momen pernikahan Deva dan Mikha diunggah, banyak pihak yang mengucapkan selamat. Namun, pernikahan beda agama menjadi sorotan dan menarik perhatian.

Diketahui bahwa Deva adalah seorang muslim, sedangkan Mikha menganut Katolik. Meski berbeda keyakinan, belum diketahui pasti soal prosesi pernikahan mereka.

Terlepas dari itu, pernikahan beda agama bukan baru-baru ini saja terjadi. Dalam Islam, pernikahan adalah upaya untuk menyempurnakan agama. Maka dari itu, ada hukum tersendiri dalam Islam bagi seorang muslim yang menikah beda agama.

Lantas, seperti apa hukumnya dan bagaimana perspektif Islam mengenai pernikahan beda agama?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Pernikahan Beda Agama dalam Islam

Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak hanya melihat hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya juga.

Karena tuntunan pertama dan utama yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia untuk mendirikan rumah tangga adalah keimanan.

Ibnu Majah meriwayatkan hadis yang bersumber dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak hitam yang beragama itu lebih baik,” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, hlm.540).

Sebenarnya pernikahan antara seorang muslim dengan nonmuslim, atau singkatnya sering disebut pernikahan beda agama, sudah diterangkan hukumnya dalam firman-firman-Nya yang tercantum dalam Al-Qur’an.

Al-Qur’an dengan tegas melarang pernikahan antara seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan dengan orang yang berbeda keyakinan dalam hal keimanan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221)

3 dari 3 halaman

Fatwa MUI

Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT juga menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.

Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS Al-Mumtahanah: 10).

Dalam menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa hukumnya tentang larangan pernikahan beda agama nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang di dalamnya menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Dan perlu diketahui, perkawinan beda agama tidak diakui di Indonesia, karena menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dinyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Ini artinya, perkawinan beda agama (meskipun pengantin laki-laki beragama Islam) tidak diwadahi dan diakui di Indonesia. Wallahu A'lam.